Semarang, (Tagar 21/8/2017) – Lelah berdiri selama 98 tahun lalu, Nyonya Meneer rupanya harus istirahat total sekarang. Perusahaan jamu yang berdiri sejak tahun 1919 itu kini ditimpa kemalangan terus menerus. Sebanyak 921 orang pegawai perusahaan jamu PT Nyonya Meneer di Jl Raya Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah, dilaporkan belum menerima gaji sejak November 2015 hingga saat ini.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum para pegawai PT Nyonya Maneer, Paulus Sirait, di Semarang, Senin (21/8), yang sudah melayangkan tunggakan piutang kepada Kurator dalam kepailitan perusahaan jamu legendaris itu. Menurutnya, total karyawan PT Nyonya Meneer yang menuntut pembayaran hak-haknya mencapai 1.104 orang.
Selain karyawan yang masih aktif tersebut, terdapat 183 mantan karyawan yang belum memperoleh hak pesangon. "Secara keseluruhan mereka belum memperoleh gaji, tunjangan hari raya serta pesangon untuk yang sudah purna," kata Paulus. Total tunggakan yang nantinya harus dibayar Rp98,2 miliar.
Jumlah tersebut, lanjut Paulus, juga termasuk tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai Rp12,5 miliar. Ia meminta kurator memprioritaskan pembayaran hak-hak para karyawan tersebut sebelum tagihan piutang kreditor lainnya. Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit perusahaan jamu PT Nyonya Meneer.
Pengadilan membataskan perjanjian damai tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada 2015 lalu. (rif/ant)