Leher Anda Sakit atau Pegal? Begini Cara Menyembuhkannya

Kebanyakan sakit leher yang ringan dapat ditangani sendiri di rumah. Untuk mengurangi rasa sakit di leher, Anda dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
Leher Anda Pegal? Begini Cara Menyembuhkannya. (Foto:Ist)

Jakarta, (Tagar 24/10/2017) - Sakit leher belakang terjadi karena posisi tidur yang tidak benar, bekerja di depan komputer dalam waktu lama atau cedera akibat olahraga. Kebanyakan sakit leher yang ringan dapat ditangani sendiri di rumah.

Untuk mengurangi rasa sakit di leher, Anda dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Menggerak-gerakkan otot leher

Coba gerakkan otot leher secara perlahan-lahan. Lakukan gerakan melingkar agar otot-otot yang sakit bisa direnggangkan. Setelah itu variasikan dengan gerakan ke depan dan ke belakang, lalu ke kiri dan ke kanan.

Berendam/mandi air garam

Larutan garam dalam air untuk mandi dapat membantu melemaskan otot-otot yang kaku, mengurangi stres dan melancarkan sirkulasi darah. Dengan demikian, selain mengurangi sakit leher, berendam di larutan garam dapat menenangkan pikiran.

Kompres es

Kompres leher dengan menggunakan bantalan es. Bungkus es dengan menggunakan handuk, lalu tempelkan selama beberapa menit di area yang diinginkan untuk mengurangi rasa sakit. Efek dingin dari es tadi dapat merelaksasi otot-otot leher serta menimbulkan rasa kebas di daerah yang nyeri.

Terapi air

Terapi air atau hidroterapi juga dapat dilakukan untuk menghilangkan sakit leher belakang. Caranya, dengan menggunakan pancuran air, buka keran pancuran dan arahkan air hangat ke leher bagian belakang hingga 3-4 menit. Setelah itu, ganti menggunakan air dingin dan diamkan selama kurang lebih satu menit. Ulangi hingga beberapa kali.

Minum acetaminophen atau ibuprofen

Kedua jenis obat ini berfungsi meringankan rasa sakit termasuk sakit leher belakang. Baca aturan pakainya dan jangan diberikan kepada anak yang berusia di bawah 18 tahun untuk menghindari efek samping yang buruk.

Meskipun sakit leher belakang umumnya tidak perlu diwaspadai, Anda tetap harus memeriksakan diri ke dokter jika rasa sakit tersebut berlanjut lebih dari seminggu.(dbs)

 

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.