Jakarta - Setiap negara pasti memiliki peraturan yang harus ditaati setiap warga. Namun, ada beberapa negara di dunia yang memiliki larangan aneh dan berlaku secara resmi. Apabila dilanggar maka mendapat hukuman.
Meski larangan-larangan terkesan sepele tapi tetap harus mematuhinya. Kenapa? Karena apabila melakukan pelanggaran kamu bisa ditahan atau didenda oleh pihak berwajib.
Tagar merangkum dari berbagai sumber soal larangan aneh di berbagai negara.
1. Larangan pakai baju kuning di Malaysia
Jika ingin berlibur ke Malaysia, wajib tahu larangan yang satu ini. Karena aturan ini muncul bukan tanpa alasan. Tahun 2016, seribuan pendemo mengenakan kaus kuning membanjiri Kuala Lumpur untuk menuntut Perdana Menteri Najib Tun Razak untuk mundur.
Akibatnya, sangat dihindari memkaki baju atau kaus berwarna kuning. Jika mencoba untuk melanggar bisa ditangkap dengan asumsi memprotes pemerintah.
2. Larangan pakai sandal di Italia
Tidak kalah anehnya, disebagian Italia justru tidak bisa mengenakan alas kaki yang salah. Bahkan, baik warga setempat maupun wisatawan tidak diperkenankan memakai sandal keluar.
Jika kedapatan salah menggunakan alas kaki atau sandal akan diganjar denda mulai dari 50 hingga 2.500 dolar.
3. Larangan joging di Burundi
Burundi atau Republik Burundi merupakan sebuah negara yang berada di benua Afrika. Negara yang beribukota Gitega ini memiliki larangan aneh yakni, joging merupakan sebuah kegiatan yang ilegal.
Bukan tanpa dasar jika seseorang dihukum karena hal itu diatur undang-undang yang diterapkan presiden tahun 2014. Bahkan, jika ketahuan melanggar bisa mengakibatkan hukuman seumur hidup.
4. Larangan bermain game di Yunani
Mungkin sebagian orang akan kaget mendengar, ternyata ada negara yang membuat peraturan untuk menghukum orang yang bermain game. Di mana lagi kalau bukan di Yunani.
Peraturan yang diatur undang-undang ini sudah berlaku sejak tahun 2002. Aturan tersebut dikeluarkan langsung oleh pemerintah Yunani yakni melarang bermain game komputer.
Jika tidak percaya, coba saja. Siap-siap saja mengocek kantong untuk membayar denda sekitar 5000 dolar AS dan bisa menjadi tahanan selama tiga bulan.
5. Larangan lajur kiri di Jepang
Larangan yang satu ini berlaku bagi pengendara sepeda. Negeri Sakura ini melakukan kebijakan tersebut untuk mengurangi tingkat kecelakaan.
Aturan yang sudah berlaku sejak Desember 2013 itu telah berjalan dengan baik. Bagi siapa pun yang melanggar akan mendapat hukuman penjara 30 hari atau membayar denda sebesar 20.000 yen atau sekitar Rp 2,5 juta.