Larangan Main HP Saat Berkendara Juga Berlaku Bagi Ojek Online

Umumnya pengemudi ojek online menggunakan aplikasi penunjuk jalan atau GPS yang ada di ponsel. Perilaku itu berbahaya bagi si pengendara maupun pengemudi lain.
Ilustrasi: kalau motor lagi berhenti seperti ini tidak masalah menggunakan ponsel. Yang dilarang adalah menggunakan ponsel saat mengemudikan motor, karena itu sangat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain. (ist)

Jakarta, (Tagar 9/3/2018) - Mengemudikan motor sambil memainkan telepon selular melanggar aturan. Peraturan ini tak terkecuali bagi para pengemudi ojek online yang sering menggunakan ponsel saat berkendara untuk melihat GPS.

Berikut pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang penting diketahui dan dipahami pengendara motor demi menjaga keselamatan semua pengguna jalan.

Pasal 106 Ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pasal 283 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya sekaligus sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, aparat kepolisian menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2018 dari 7 Maret hingga 21 Maret mendatang.

Dan seperti yang terlihat pada 7 Maret kemarin di ruas jalan DI Panjaitan, polisi menegur puluhan pengemudi ojek online yang menggunakan telepon genggam saat berkendara.

Umumnya pengemudi ojek online menggunakan aplikasi penunjuk jalan atau GPS yang ada di telepon genggam. Perilaku itu berbahaya bagi si pengendara maupun pengemudi lain. Polisi meminta mereka memasukkan alat komunikasi tersebut ke dalam kantong atau jaket.

Razia juga dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Hasilnya, sebagian besar pelanggar adalah pengemudi ojek online. Selain karena berkendara menggunakan telepon genggam, sekitar 300 pengemudi yang terjaring umumnya tidak membawa surat-surat kendaraan. (sa)

Berita terkait
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.