Medan, (Tagar 21/5/2018) - Ratusan Massa Aliansi Umat Islam Sumatera Utara berunjuk rasa ke Kantor Bawaslu Sumut Jalam Adam Malik, Medan, Senin (21/5).
Mereka menuntut surat edaran Bawaslu Sumut dengan nomor B-1601/K.BAWASLU-Prov.SU/PM.00.01/05/2018 yang berisi Larangan Kegiatan Kampenye di bulan Ramadhan, karena menurut massa melanggar Syariat Islam dan telah menista agama Islam.
"Bawaslu merupakan bagian pengawasan untuk tahap pemilu, bukan untuk mengawasi agama Islam," ujar pemimpin aksi Ahmad Kamal Lubis.
Sementara itu, Imam Besar Forum Umat Islam Sumatera Utara, Abu Fajar mengatakan, bulan Ramadhan adalah bulan politik.
"Semasa zaman Nabi Muhammad dulu, hal besar terjadi di bulan Ramadhan, baik peperangan dan sebagainya. Ini adalah (Ramadhan) zaman politik," ujarnya.
Dengan menggunakan berbagai atribut aksi seperti bendera dari berbagai kelompok umat Islam di Sumut, ada pula yang memakai seragam kelompok ormas Pemuda Pancasila.
Dalam aksinya mereka meminta pihak kepolisian menghadirkan Komisioner Bawaslu Sumut untuk menjawab tuntutan demonstran.
Komisioner Bawaslu Sumut, Aulia Andri yang menemui demonstran mengakui adanya surat yang khusus diedarkan Bawaslu.
"Atas keberatan bapak/ibu mudah-mudahan akan segera direspons. Mana yang perlu diperbaiki," kata Aulia dari mobil komando yang kemudian turun dan masuk kembali ke kantornya.
Usai menerima 10 perwakilan demonstran seorang diri sebagai komisioner Bawaslu, Aulia yang ditanyai wartawan menyebut dirinya tidak dapat membatalkan surat tersebut karena harus melalui rapat pleno.
"Di sini kan ada tiga komisioner, dan ada ketuanya. Bukan keputusan saya sendiri. Terkait larangan itu ada kok diperaturan KPU," kata Aulia yang diminta mundur sebagai komisioner Bawaslu oleh pendemo.
Pantauan di lapangan, massa yang hendak bubar akan kembali melakukan aksinya dengan massa yang lebih banyak pada Jumat mendatang, jika tuntutannya tidak dipenuhi. (wes)