Laki-laki Biadab dan Gadis Difabel

Laki-laki biadab ini menyekap gadis difabel selama sebulan, memperkosanya, menjualnya ke teman-temannya.
NS usia 27 tahun, pelaku pemerkosaan gadis difabel (duduk di lantai) diringkus petugas dari Polrestabes Makassar, Minggu (25/11/2018). NS menyekap gadis difabel tersebut selama satu bulan. (Foto: Polrestabes Makassar/Rio Anthony)

Makassar, (Tagar 28/11/2018) - Perempuan penyandang disabilitas berinisial NT berusia 27 tahun ini nasibnya sungguh malang. Ia disekap selama satu bulan oleh laki-laki biadab, dijadikan budak seks, diperkosa, dijual ke teman-temannya. 

Laki-laki biadab itu berinisial NS berusia 27 tahun, tinggal di Jalan Pelita Raya Makassar, Sulawesi Selatan. 

Kejamnya si pelaku, kerap kali menyiksa dan memperkosa korban yang merupakan gadis tuna rungu.

Selain memperkosa korban, pelaku yang seorang pecandu narkoba itu juga menjualnya ke banyak laki-laki hidung belang.

Uang dari hasil menjual si gadis difabel, dipakai pelaku untuk membeli narkoba. Bukan hanya itu, pelaku juga mencekoki korbannya dengan minuman keras dan narkoba.

Sebelumnya, keluarga NT membuat laporan ke kantor kepolisian mengenai dugaan penculikan yang menimpa NT. Berangkat dari laporan keluarga NT ini pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Puncaknya terjadi pada Minggu (25/11) pihak kepolisian menggerebek rumah NS di Jalan Pelita Raya Makassar.

Saat penggerebekan, NS sedang bersama NT, gadis difabel yang dalam keadaan tak berdaya dengan beberapa luka bekas aniaya di beberapa bagian tubuhnya, di antaranya kening dan paha. Kondisi psikis NT juga tampak terguncang.

Petugas segera melarikan NT ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

"Saat ini sudah tiga saksi yang kami minta keterangan. Pemeriksaan terus bergulir," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, Selasa (27/11).

Menurut Kombes Wahyu, proses penyelidikan masih dilakukan terhadap pelaku NS oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar. Sementara korban menjalani perawatan intensif dan pemulihan di RS Bhayangkara Makassar.

"Saat penangkapan kami ikut amankan barang bukti alat hisap sabu. Hasil cek urine, pelaku positif amphetamine sabu," terang Wahyu.

Kejamnya pelaku, saat penyekapan bukan hanya dia yang perkosa, tapi juga dia menjual gadis difabel seharga Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu ke sesama teman pelaku.

Sedangkan uang dari hasil jual gadis difabel itu, digunakan pelaku untuk membeli narkoba. Pelaku juga memaksa korban untuk menghisap sabu.

Saat ini pelaku NS ditahan pihak kepolisian Polrestabes Makassar.

Pelaku diancam Pasal 333 dan 359 KUHP tentang Penyekapan dan Penganiayaan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. []

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.