Lagi, Pemprov DKI Lakukan Pembangkangan Hukum Terkait Swastanisasi Air

Arief menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan untuk menghentikan swastanisasi air di Jakarta. Hal tersebut mengacu pada putusan MA No 31/K/Pdt/2017.
Arif Maulana (Foto: Ardha Franstiya)

Jakarta, (Tagar 22/3/2018) - Perwakilan KMMSAJ dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana mengatakan kebijakan tentang swastarisasi air telah melanggar hukum sekaligus merugikan negara dan warga Jakarta. Polemik pengelolaan air di Jakarta merujuk kepada tata kelola swasta oleh PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Swastaniasi air dianggap mencekik masyarakat kurang mampu, sebab hak mereka mendapat air menjadi semakin sulit dan mahal.

"Perbuatan melawan hukum karena menandatangani dan menjalankan swastanisasi air Jakarta yang gagal memenuhi hak atas warga," ujar Arif di Balai Kota Jakarta, Kamis (22/3).

Arief menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan untuk menghentikan swastanisasi air di Jakarta. Hal tersebut mengacu pada putusan MA No 31/K/Pdt/2017.

"Oleh karena itu upaya revisi perjanjian kerjasama dengan swasta yang dilakukan oleh Direktur PAM Jaya haruslah ditolak," tegasnya.

Menyoroti hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan digugat ke pengadilan jika tidak mengikuti putusan MA.

"Pemprov harus taat terhadap putusan MA, bila tidak Pemprov bisa digugat ke pengadilan," ujar Trubus kepada Tagar, Kamis (22/3).

Trubus menyatakan, keputusan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam swastanisasi air dinilai MA tidak meningkatkan pelayanan pengelolaan air minum dan air bersih di Ibukota.

"Ada konspirasi untuk melakukan pembangkangan hukum. Kemungkinan ada potensi celah korupsi dalam kebijakan itu, atau ada penyalahgunaan wewenang oleh gubernur," jelasnya.

Lebih lanjut Trubus mengungkapkan tindakan Pemprov bersama PAM Jaya yang merestrukturisasi dalam meswastanisasi air diberlakukan sejak Oktober 2017, setelah putusan MA No. 31/Pdt/2017 dikeluarkan.

"Kebijakan itu diberlakukan sejak Oktober 2017. Kebijakan Anies-Sandi wajib mematuhi putusan itu," sebut Trubus.

Sementara menanggapi persoalan swastanisasi air di Ibukota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah mendengar aspirasi dari KMMSAJ. Sehingga Anies memastikan Pemprov DKI akan mengikuti putusan dari MA.

"Sudah. Mereka mengharapkan agar amanat keputusan MA akan dilaksanakan dan itu akan dilaksanakan," tanggap Anies di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/3). (ard)

Berita terkait