Jakarta, (Tagar 6/6/2017) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri periode 1999-2000 Kwik Kian Gie dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). “Tadi tentang Dipasena, mengenai SKL yang telah diberikan,” kata Kwik di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6).
Ia pun mengakui terdapat kerugian negara Rp 3,7 triliun dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). “Saya katakan, setahu saya iya,” kata Kwik Kian Gie yang juga Kepala Bappenas periode 2001-2004 itu.
Sebelumnya, KPK mendalami hubungan antara pemilik PT Bukit Alam Surya, Artalyta Suryani alias Ayin dengan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. “KPK sedang mendalami interaksi dan hubungan saksi dengan Sjamsul Nursalim,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (31/5).
Ayin pada hari ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada BDNI yang menyebabkan kerugian negara Rp 3,7 triliun. Ayin merupakan istri dari Surya Dharma salah seorang pimpinan PT Gajah Tunggal Tbk yang juga dikendalikan oleh Sjamsul Nursalim. Ayin sudah lama mengenal Sjamsul Nursalim saat tinggal di Lampung.
“Saksi diperiksa untuk mendalami apa yang diketahui terkait dengan proses pencetakan tambak Dipasena yang saat itu dikerjakan oleh suami saksi,” tambah Febri. (yps/ant)