Editor : Afditya Imam Fahlevi
Poltak Agustinus Sinaga, Ketum JMP 08.
Kuasa Hukum Pekerja: Kementerian HAM Akan Agendakan Panggil Manajemen PT NHM
19 June 2025 | 22:49

TAGAR.id, Jakarta - Persoalan antara PT. Nusa Halmahera Mineral (PT NHM) dan para pekerjanya memasuki babak baru.

Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia akan mengagendakan untuk memanggil manajemen.

Hal ini sebagaimana diungkapkan kuasa hukum para pekerja, Poltak Agustinus Sinaga dalam keterangannya yang diterima redaksi pada Kamis, 19 Juni 2025.

"PT.NHM telah melanggar hak atas pekerjaan yang layak dan kondisi kerja yang adil. Seperti yang tertuang dalam Pasal 23 ayat (1) Deklarasi Universal HAM PBB 1948: 'Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran'," katanya.

Poltak menegaskan, agenda pemanggilan tersebut didasari oleh laporan dari para Pekerja PT. NHM, didampingi oleh Organisasi SMIT (Solidaritas Muda Indonesia Timur).

Artikel Asli