Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang mengungkapkan niatnya untuk geruduk KPK jika Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditangkap. Hasto sebelumnya pernah dipanggil oleh penyidik KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret mantan kader PDIP, Eni Maulani Saragih.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa semua proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. "Kami tidak bisa berkomentar lebih jauh soal itu. Penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan secara prosedural sesuai hukum," ujar Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Tessa juga menjelaskan bahwa setiap pemanggilan saksi dilakukan atas dasar kebutuhan penyidikan, termasuk petunjuk yang relevan dari saksi tersebut. "Siapa pun yang memiliki keterkaitan kuat kuat dengan alat bukti akan diproses lebih lanjut oleh KPK," katanya.
Perkembangan ini menjadi tengah lataran yang semakin memanas seiring dengan penangkapan Hasto oleh KPK. Megawati sendiri telah mengejukkan dukungan politikus dan mengkritikan langkah-langkah KPK yang dianggap tidak adil. Situasi ini mengejutkan perdebatan politikus yang semakin di Indonesia.
Di sisi, KPK tetap berkomitmen dan berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa punya keterkaitan dengan alat bukti akan diproses lebih lanjut. Hal ini menunjukan komitmen KPK untuk menegakkan korupsi tanpa terpengaruh oleh tekanan politikus.