TAGAR.id, Jakarta - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 senilai kurang lebih Rp60 miliar di Sulawesi Selatan memasuki babak baru setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan konfrontir terhadap lima tersangka.
Lima pihak yang dikonfrontir yakni mantan Penjabat (PJ) Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), UP, HS, serta penyedia RE. Usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sulsel, Bahtiar Baharuddin menyatakan dirinya hadir untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kita menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, menghargai kejaksaan,” ujar Bahtiar Baharuddin saat ditemui di Basement Kejati Sulsel, Kamis (7/5/2026).
Bahtiar menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan bibit nanas saat dirinya menjalankan tugas sebagai PJ Gubernur Sulsel atas penugasan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
“Kasus ini adalah kasus penyidikan pengadaan bibit nanas. Ini adalah kasus di bidang teknis,” katanya. Ia juga mengaku baru menjalani pemeriksaan kembali setelah dua bulan menjalani penahanan.