TAGAR.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta platform digital, termasuk gim daring atau game online, untuk melakukan transisi mengikuti aturan PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025). PP TUNAS mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.
“Waktu yang kita berikan saat ini kenapa implementasinya belum bisa kemudian diberikan sanksi tegas sebagaimana di Australia yang memang sudah memulai lebih dulu adalah untuk memberikan waktu kepada platform mempersiapkan teknologinya,” kata Meutya di Gedung Sapta Pesona, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/11).
Meutya menuturkan, aturan ini bukan untuk membatasi kemajuan teknologi yang terus berkembang pesat, tetapi untuk memastikan anak tidak terpapar hal-hal di luar pengawasan.
“Untuk bisa melihat bahwa ini adalah anak dan bukan orang dewasa, yang sebetulnya kita yakini mereka sudah mampu secara teknologi dengan adanya artificial intelligence sekarang. Tapi tetap kita berikan ruang waktu karena kita tidak mau pembatasan ini kemudian juga mengganggu kemajuan teknologi yang juga luar biasa baik,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa PP TUNAS akan menguatkan kewajiban platform untuk patuh terhadap regulasi, termasuk sanksi administratif.