KLHK Sita 11 Kontainer Kayu Ilegal Asal Buton di Lombok

KLHK berkomitmen menyelamatkan sumber daya alam dan aset negara.
Barang bukti kayu yang disita KLHK. (Foto: Tagar/Harianto Nukman)

Mataram, (Tagar 16/2/2019) - Tim penyidik gabungan dari Dirjen Gakkum KLHK dan Dinas LHK Provinsi NTB, membongkar praktek kejahatan pembalakan liar di Labuhan Kayangan Lombok Timur. Ada 177 meter kubik atau setara 11 kontainer kayu dan 1 unit kapal layar motor (KLM) diamankan.

Setelah dilakukan lacak balak, diduga asal kayu olahan tersebut berasal dari kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Buton Utara.

Tersangka diduga, melakukan kejahatan dengan modus pemanfaatan kayu secara ilegal, menggunakan dokumen perizinan dan surat angkut kayu yang tidak sah dibuat terkesan dibuat sah atau legal.

Kerugian negara dan lingkungan hidup akibat kejahatan ini diperkirakan paling sedikit Rp 3,5 miliar, dengan perhitungan PNBP yang tidak dibayarkan sebesar Rp 270 juta ditambah denda 10 kali lipat.

Untuk nilai tegakan kayu yang dicuri sebesar Rp 800 juta, serta kerugian akibat kerusakan ekosistem yang tidak ternilai. Sementara itu, barang bukti berupa kayu dan 1 unit KMP Bunga Yuliana akan disita untuk negara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda Jumat (15/2) saat konferensi pers di kantor Dinas LHK NTB menegaskan, penanganan kasus pembalakan liar ini merupakan hasil kerja bersama antara penyidik Gakkum LHK dan Dinas LHK Provinsi NTB.

"Kolaborasi penyidikan ini perlu dijadikan contoh dan reduplikasi ke daerah lain karena terbukti mampu menjadikan proses penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif dan diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku pembalakan liar," ungkapnya.

Yazid menambahkan, KLHK terus berupaya untuk selalu berkomitmen dan serius dalam menyelamatkan sumber daya alam dan aset negara, serta menindak tegas pelaku kejahatan sumber daya alam, khususnya pelaku pembalakan liar.

11 Kontainer Kayu IlegalBarang bukti 1 unit kapal layar motor yang diamankan KLHK. (Foto: Tagar/Harianto Numan)

Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan, hasil kerja penyidik dalam memberantas praktek illegal logging ini menunjukkan komitmen dan konsistensi penegakan hukum LHK.

Dalam 3,5 tahun ini KLHK sudah membawa 595 kasus LHK ke pengadilan, baik terkait dengan pidana maupun perdata. "Kami akan gunakan semua instrumen hukum untuk menguatkan efek jera," kata Rasio Sani.

Tim penyidik telah melalukan serangkaian proses penyidikan dan menetapkan 3 orang tersangka. Salah satu tersangka berinisial DAG.

Saat ini penyidik LHK telah melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Masih ada 5 orang tersangka lainnya, diduga keras terlibat dalam kasus praktek pembalakan liar. Mereka akan segera diproses penegakan hukumnya. Ada 2 orang ditetapkan sebagai DPO dan 3 orang berada di Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penangkapan praktek pembalakan liar ini terjadi pada 19 Oktober 2018 saat sedang bongkar muat di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, NTB.

Untuk sementara ini berkas perkara tersangka perorangan DAG sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati NTB. Tersangka dijerat dengan Pasal 14 huruf a dan b atau Pasal 94 Ayat (1) huruf d junto Pasal 19 huruf f Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahab dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp 10 miliar.[]

Berita terkait