Ketika Polwan Menyamar Sebagai Pekerja Seks, Ungkap Praktik Prostitusi di Bali

Polisi berhasil menangkap delapan tersangka yang memiliki peran berbeda-beda, dan 20 wanita korban perdagangan orang.
Ilustrasi Polwan (Ist)

Bandung, (Tagar 189/3/2018) - Dua anggota Polisi Wanita (Polwan) Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, menyamar untuk menjadi pekerja seks komersial sebagai upaya mengungkap sindikat perdagangan orang dan praktik prostitusi di Bali.

"Awalnya (terungkap) sama dua Polwan yang masuk (tempat prostitusi) untuk menyamar menjadi salah satu calon pekerja prostitusi," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Garut, Minggu (18/3).

Ia menuturkan, dua Polwan dari Satuan Reskrim Garut itu diperintahkan untuk menyamar agar dapat mengungkap modus perdagangan orang di Bali yang beberapa korbannya ada wanita asal Kabupaten Garut.

Polwan tersebut, lanjut dia, berhasil masuk dalam jaringan perdagangan orang dengan modus yang dilakukan tersangka mencari wanita untuk dipekerjakan sebagai pekerja kafe, tetapi setibanya di Bali menjadi pekerja seks komersial.

"Anggota kami ini masuk satu sampai dua jam, saat itu anggota kami langsung menangkap para pelakunya," kata Budi.

Dua Polwan tersebut mengungkapkan sempat diperiksa terlebih dahulu oleh orang yang akan mempekerjakannya di tempat prostitusi di Bali itu.

Bahkan ditanya tentang kesiapannya untuk bekerja melayani laki-laki dengan tarif sebesar Rp200 ribu untuk satu kali kencan dengan keuntungan bagi hasil.

"Saya sempat diwawancarai, seperti mau tidak untuk bekerja sebagai PSK, dan sebagainya," kata salah seorang wanita berpangkat Brigadir Polisi itu.

Setelah beberapa lama diwawancarai, anggota Satuan Reskrim Polres Garut langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka yang mempekerjakan wanita untuk menjadi PSK berikut mengamankan barang buktinya.

Hasil pengungkapan kasus perdagangan orang itu, polisi berhasil menangkap delapan tersangka yang memiliki peran berbeda-beda, dan 20 wanita korban perdagangan orang beberapa korban di antaranya asal Kabupaten Garut.

Seluruh tersangka selanjutnya ditahan di Markas Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2001 tentang tindak pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ant/rmt

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.