Kesepakatan Freeport, Hikmahanto Minta Hentikan Klaim Indonesia Pemegang Saham 51 Persen

Kesepakatan Freeport, Hikmahanto minta hentikan klaim Indonesia pemegang saham 51 persen. “HoA bukan merupakan perjanjian yang mengindikasikan telah selesainya transaksi jual beli saham,” ujarnya.
Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium Budi Gunadi (kanan) bertukar nota pendahuluan perjanjian dengan Presiden Direktur Freeport McMoran, Richard Adkerson, terkait pokok-pokok kesepakatan divestasi saham PT Freeport Indonesia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (12/7/2018). Perjanjian antara PT Freeport McMoran dan Inalum tersebut mencakup perpanjangan operasi 2 x10 tahun hingga 2041, pembangunan smelter dan stabilitas finansial divestasi saham PT Inalum di PT Freeport Indonesia menjadi sebesar 51 persen dari sebelumnya sebesar 9.36 persen. (Foto: Ant/Wahyu Putro A)

Jakarta, (Tagar 15/7/2018) – Akhirnya setelah melewati beberapa kali pertemuan dan negosiasi, Kamis (12/7), Freeport melepas saham sebesar 51 persen kepada pemerintah Indonesia.

Divestasi saham Freeport dicapai melalui penandatanganan Pokok-Pokok Perjanjian (Head of Agreement/HoA) antara Freeport-Mcmoran Inc (FCX), Rio Tinto, dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Jakarta, Kamis (12/7).

Setelah penjualan selesai, kepemilikan Inalum di PTFI meningkat menjadi 51 persen dari sebelumnya 9,36 persen.

Penandatanganan perjanjian awal berupa HoA dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Direktur PT Inalum Budi Gunadi Sadikin, dan Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoran Richard Adkerson.

Ada lima poin dari perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Freeport. Pertama, landasan hukum PT Freeport Indonesia (PTFI) akan berupa izin usaha pertambangan khusus dan bukan kontrak karya (KK).

Kedua, pengalihan saham 51 persen saham PTFI untuk kepemilikan nasional Indonesia.

Ketiga, Freeport membangun smelter di dalam negeri.

Keempat, penerimaan negara secara agregat akan lebih besar dibanding penerimaan dengan skema kontrak karya selama ini.

Kelima, perpanjangan operasi 2 x 10 tahun diberikan ke PTFI jika memenuhi kewajiban IUPK. PTFI mendapat perpanjangan operasi sampai 2041.

Pokok-pokok perjanjian ini selaras dengan kesepakatan pada tanggal 12 Januari 2018 antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Dalam kesepakatan itu, pemerintah daerah akan mendapatkan saham sebesar 10 persen dari kepemilikan saham PTFI.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kesepakatan ini wujud komitmen pemerintah menjaga iklim investasi yang kondusif.

Dengan penandatanganan perjanjian tersebut, kerja sama Freeport dan Inalum diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan nilai tambah industri ekstraktif ke depan serta memberi nilai kemakmuran bagi masyarakat Indonesia.

Inalum akan mengeluarkan dana sebesar 3,85 miliar dolar AS untuk membeli hak partisipasi Rio Tinto di PTFI dan 100 persen saham FCX di PT Indocopper lnvestama yang memiliki 9,36 persen saham di PTFL.

Para pihak akan menyelesaikan perjanjian jual beli ini sebelum akhir tahun 2018.

Sementara itu, Presiden dan Chief Executive Officer Freeport-McMoran Inc Richard Adkerson mengatakan, perpanjangan izin operasi akan memberikan jaminan bagi investasi bernilai miliaran dolar dan memberikan kepastian bagi seluruh pemegang saham PT Freeport Indonesia.

Dia menegaskan, Freeport-McMoran Inc berkomitmen untuk kesuksesan PTFI.

Selain itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan, PTFI mendapatkan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus operasi produksi maksimal dua kali 10 tahun.

Dia menginginkan nilai tambah komoditas tembaga dapat meningkat. Caranya melalui pembangunan pabrik peleburan tembaga berkapasitas 2 sampai dengan 2,6 juta ton per tahun dalam waktu 5 tahun.

Kejanggalan HoA

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa klaim yang menyatakan Indonesia telah berhasil menjadi pemegang saham 51 persen sebaiknya dihentikan.

Menurut dia, meskipun Heads of Agreement (HoA) itu telah ditandatangani oleh PT Inalum (Persero), Freeport McMoRan Inc, dan Rio Tinto, HoA bukan merupakan perjanjian yang mengindikasikan telah selesainya transaksi jual beli saham.

Hikmahanto mengutip pernyataan Head of Corporate Communications & Government Relations Holding Industri Pertambangan Inalum Rendi Witular yang mengungkapkan HoA masih akan dituangkan dalam perjanjian yang lebih perinci.

Pernyataan itu, kata Hikmahanto, perlu diapresiasi mengingat jelas bahwa HoA bukanlah perjanjian yang mengindikasikan telah selesainya transaksi jual beli participating interest dari Rio Tinto dan jual beli saham dari Freeport sehingga Indonesia melalui Inalum telah menjadi pemegang saham 51 persen dari PT FI.

Ada baiknya klaim yang mengatakan bahwa Indonesia telah berhasil menjadi pemegang saham 51 persen dihentikan.

Dari apa yang disampaikan oleh Rendi Witular masih ada sejumlah langkah agar saham PT FI berada di tangan Indonesia melalui Inalum.

Langkah berikut adalah negosiasi untuk perjanjian teknis. Bukannya tidak mungkin langkah ini gagal di tengah jalan. Suatu hal yang tentu tidak diharapkan.

Hal menarik dari pernyataan Rendi Witular adalah adanya empat isu lain selain divestasi. Salah satunya adalah akan diadakannya perjanjian stabilisasi investasi.

Dia mengatakan, isu ini sangat janggal bila ada dalam HoA. Janggal karena Inalum bukan regulator yang menentukan besaran pajak dan royalti.

Pihak yang menentukan pajak dan royalti adalah pemerintah. Oleh karena itu, tidak seharusnya isu besaran pajak dan royalti diatur dalam HoA.

Tidak mungkin Inalum memerintahkan pemerintah. Freeport seharusnya menandatangani perjanjian stabilisasi investasi dengan pemerintah.

Namun, bila pemerintah melakukan hal ini berarti kedaulatan negara akan dibelenggu dengan sebuah kontrak/perjanjian oleh entitas swasta.

Bila ini terjadi, Indonesia seolah kembali ke era VOC, masa sebuah perusahaan swasta membelenggu berbagai kerajaan di Nusantara.

Di samping itu, perjanjian stabilisasi investasi sangat bertentangan dengan Pasal 169 (a) Undang-Undang Mineral dan Batu Bara yang menyatakan setelah kontrak karya berakhir maka tidak ada lagi perjanjian.

Hikmahanto mengatakan, perjanjian stabilisasi antara Freeport dan pemerintah pun akan bertentangan dengan Pasal 1337 KUHPerdata yang intinya perjanjian tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hal janggal lain dalam HoA adalah diaturnya perubahan dari kontrak karya (KK) ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

"Mengapa janggal? Janggal karena seharusnya masalah ini sudah tidak ada lagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017," ungkap dia seperti dikutip Antara.

Dalam PP tersebut, bagi Freeport apabila tetap ingin melakukan ekspor, KK mereka harus mengubah KK menjadi IUPK. Bila tidak, pemerintah sudah seharusnya melarang ekspor. Hasil tambang Freeport harus dimurnikan di Indonesia.

Dari berbagai kejanggalan tersebut, terlihat pemerintah dan Inalum ketika bernegosiasi dengan Freeport tidak didampingi oleh penasihat hukum yang ahli dalam dua masalah sekaligus, yaitu perdata dan publik. (yps)

Berita terkait
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.