Kesenian dan Kebudayaan Betawi Kurang Diperhatikan Pemprov DKI

"Seniman seniman kita itu kan banyak secara ekonomi tidak mampu. Kemudian setelah mereka tampil, ya udalah dari pada nggak tampil, kemudian orang bayar sejuta ya mereka terima, bayar 500 mereka terima," jelasnya.
Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Sereida Tambunan mengatakan, Perda dan Pergub yang mengatur pelestarian budaya Betawi dan penggunaan ikon budaya Betawi belum berjalan efektif. (Ard)

Jakarta, (Tagar 3/6/2018) - Wakil Ketua fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Sereida Tambunan, mengatakan ruang gerak seni budaya Betawi dinilai makin sempit untuk mengekspresikan dan melestarikan warisan kebudayaannya sendiri.

Hal ini dikatakan Sereida saat menghadiri reses terakhir di wilayah dapilnya di Jalan Pancoran Barat XI, Jakarta Selatan pada Sabtu (2/6) malam. Kehadirannya bersama pengurus Komunitas Belantara Betawi Production (B2Pro) bertujuan menampung aspirasi sekaligus memberdayakan seluruh sanggar Betawi.

"Ini kan sanggar-sanggar ini kurang dapat perhatian sudah lama berdiri, sudah hampir 20 tahun lebih, selama ini kan mereka tidak ada yang memperhatikan," ujar Sereida di Jakarta, Sabtu (2/6) malam.

Belum Efektif
Sereida menyebut hingga kini tidak banyak panggung pentas yang disediakan untuk mereka. Selain itu, minimnya dukungan dana, membuat sejumlah seniman harus mencari cara sendiri dalam menghidupkan sanggar.

"Seniman seniman kita itu kan banyak secara ekonomi tidak mampu. Kemudian setelah mereka tampil, ya udalah dari pada nggak tampil, kemudian orang bayar sejuta ya mereka terima, bayar 500 mereka terima," jelasnya.

"Nah sekarang, tinggal bagaimana kita memikirkan supaya nilai seni itu benar-benar berharga. Kalau nggak kita bikin nilainya, akhirnya orang akan yaa udah deh ini, dari pada kita nggak tampil," sambung Sereida.

Lebih lanjut Sereida menilai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pelestarian budaya Betawi dan penggunaan ikon budaya Betawi belum berjalan efektif. Menurutnya, Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi dan Pergub Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi tersebut perlu dievaluasi.

"DKI Jakarta sudah memutuskan perda pelestarian budaya Betawi ini tidak dikuti dengan kesinambungan perda tersebut. Pertama belum efektif, belum kita dengar gebrakan perda tersebut. Sehingga kita perlu mengevaluasi gebrakan, kenapa turunannya itu tidak sampai terasa di level bawah," tuturnya.

Sementara hal itu dibenarkan oleh salah satu pegiat budaya Betawi, Ramdani atau disapa Bang Dani Silibet. Dani mengaku selama ini perhatian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Badan Musyawarah (Bamus) dan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) kepada perguruan silat sanggar seni budaya Betawi belum terasa.

"Karena kurangnya sosialisasi dan pendekatan dari lembaga,  yang memang sudah ada di Pemprov DKI. Makanya kita dor to dor, sanggar-sanggar yang tidak terjamah oleh Bamus dan LKB itu kita rangkul pelan-pelan," tambah Dani. (ard)


Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.