Kesbangpol Batang Antisipasi Masalah Penghayat Kepercayaan

“Pasca keputusan, kita antisipasi timbulnya permasalahan, hal ini agar tidak menimbulkan konflik di daerah, tugas kita mengamankan kebijakan pemerintah pusat.”
Rapat Kesbangpol Batang. Kepala Kesbangpol memimpin rapat koordinasi dengan Tim Pembina Aliran Kepercayaan Kabupaten Batang, Senin (20/11) (Foto: Yon)

Batang, (Tagar 20/11/2017) - Pemkab Batang melalui Kesbangpol sedini mungkin melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Tim Pembina Aliran Kepercayaan, hal ini untuk mengetahui situasi kondisi wilayah.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batang, Agung Wisnu Bharata mengatakan, terkait pasca putusan MK tersebut sampai saat ini kabupaten Batang masih kondusif dan aman tidak ada konflik.

Dijelaskan juga bahwa untuk Aliran Kepercayaan di Kabupaten Batang yang terdata di Kesbangpol ada 16, namun belum semunya tercatat dan berbadan hukum, karena nanti yang tercantum dalam kolom agama di KTP yang sudah terdaftar dan berbadan hukum saja.

“Ada 16 aliran Kepecayaan di Kabupaten Batang yang selama ini di bina oleh Kejaksaan Negeri yang penganutnya mencapai Ratusan orang.” Kata Agung Wisnu Barat, Senin (28/11 /2017).

Setelah adanya putusan MK ( Mahkamah Konstitusi ) yang ditindaklanjuti Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, penghayat kepercayaan berhak untuk mencantumkan statusnya dalam kolom agama di dokumen administrasi kependudukan, seperti kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).

“Pasca keputusan ini akan kita antisipasi timbulnya permasalahan, hal ini agar tidak menimbulkan konflik di daerah, karena tugas kita untuk mengamankan kebijakan pemerintah pusat.” jelas Agung Wisnu Bharata.

Disampaikan juga bahwa, jumlah penganut kepercayaan bisa mencapai ratusan lebih, karena penganut aliran tersebut masih ada rasa ketakutan dalam menjalankan ritualnya, sehingga penganutnya melakukan ritualnya tersembunyi dan tidak berani muncul.

“Pernah saya undang dalam kegiatan pembinaan aliran kepercayaan, namun banyak penganut yang tidak mengahdiri, karena masih takut ketahuan oleh masyarakat.” Kata Agung Wisnu Bharata.

Dengan keputusan MK tersebut Pemerintah juga harus memberikan pelayanan terhadap aliran kepercayaan terkait dengan administrasi berbadan hukum, serta harus memberikan perizinan dengan tempat peribadatannya, tempat pemakamannya, dan terhadap kurikulum pendidikan agama aliran kepercayaan.

Agung Wisnu juga menjelaskan kewenangan Kesbangpol sesuai aturan baru dalam aliran kepercayaan, Kesbangpol sudah tidak berwenang lagi mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), kewenangan saat ini ditangani oleh Kemenkumham melalui notaris atau Kemendagri.

“Saat ini di Kabupaten Batang sudah terbentuk Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia Dewan Musyawarah Wilayah Propinsi Jawa Tengah gabungan dari kelompok aliran kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kabupaten Batang,” jelasnya.

Ia juga berharap kepada Kementerian Agama dan masyarakat untuk ikut serta membantu menciptakan suasana yang kondusif yang telah tercipta selama ini, sehingga tercipta harmonisasi keberadaan aliran penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kabupaten Batang. (yon)

Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu