Kepemilikan Ritel Modern Dibatasi 40 Persen

Ekspansi kepemilikkan ritel modern seperti minimarket akan dibatasi oleh pemerintah hanya sebesar 40 persen.
Kepemilikkan ritel dibatasi 40 persen (ist).

Jakarta, (Tagar/5/7/2017) - Ekspansi kepemilikkan ritel modern seperti minimarket akan dibatasi oleh pemerintah hanya sebesar 40 persen. Tujuan pembatasan ini agar tidak terjadi monopoli kepemilikan oleh satu grup korporasi.

Pembatasan tersebut akan dimuat dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tjahya Widayanti mengatakan waralaba ritel modern akan dibatasi threshold kepemilikannya. Namun aturan itu tidak berlaku untuk cafe dan restoran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, pembatasan persentase kepemilikan korporasi bertujuan untuk mencegah kepemilikan gerai yang berlebihan agar ingin perekonomian masyarakat terus berkembang.

Saat ini, Darmin masih menunggu Kementerian Perdagangan untuk merampungkan aturan itu. (wwn)

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.