Jakarta, (Tagar/5/7/2017) - Ekspansi kepemilikkan ritel modern seperti minimarket akan dibatasi oleh pemerintah hanya sebesar 40 persen. Tujuan pembatasan ini agar tidak terjadi monopoli kepemilikan oleh satu grup korporasi.
Pembatasan tersebut akan dimuat dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tjahya Widayanti mengatakan waralaba ritel modern akan dibatasi threshold kepemilikannya. Namun aturan itu tidak berlaku untuk cafe dan restoran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, pembatasan persentase kepemilikan korporasi bertujuan untuk mencegah kepemilikan gerai yang berlebihan agar ingin perekonomian masyarakat terus berkembang.
Saat ini, Darmin masih menunggu Kementerian Perdagangan untuk merampungkan aturan itu. (wwn)