Jakarta – Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan kenaikan dana BOS Madrasah tahun 2020 akan segera cair dalam dua pekan kedepan.
"Semoga dua pekan ke depan sudah bisa dicairkan," ucap Dhani di Jakarta pada Sabtu 7 November 2020.
"Senin depan dilakukan finalisasi penetapan data alokasi," tambahnya.
Dhani juga menyampaikan kenaikan dana yang sempat tertunda karena refocussing untuk penanganan Covid-19 tersebut sebesar Rp 100 ribu per siswa.
"Basisnya adalah data siswa yang tercatat di EMIS," jelasnya.
Dia mengatakan, pihaknya terus lakukan pembenahan dalam mengelola dana BOS. Setiap tahunnya Kementerian Agama mengalokasikan hampir Rp 10 triliun untuk dana BOS di madrasah sebagai bentuk investasi pendidikan agar menciptakan generasi masa depan yang terbaik, untuk itu kualitas belanja dari dana tersebut perlu dijaga agar mendukung peningkatan mutu kegiatan pembelajaran.
"Platform yang disebut e-RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Agama ini, hadir untuk menjawab tantangan dan kebutuhan di atas. Platform e-RKAM ini merupakan sebuah terobosan penting untuk mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien," ucap Dhani.
Dhani menjelaskan penerapan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis Elektronik) pada 2021 menjadi bagian dari penerapan Proyek Reformasi Kualitas Pendidikan Madrasah atau Realizing Education’s Promise - Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang akan berlangsung selama lima tahun mulai dari 2020 hingga 2024.
Sementara itu, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar juga menyampaikan terobosan lain yang akan dilakukan Kemenag seperti mengubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta dengan tidak lagi melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi ataupun Kankemenag Kabupaten atau Kota.
Mulai tahun 2021, kita akan ubah skema. Penyaluran BOS madrasah swasta akan dilakukan secara terpusat. Untuk BOP Raudlatul Athfal dan BOS madrasah negeri, tetap melalui satuan kerja masing-masing,
Menurut Ahmad perubahan ini dilakukan agar proses realokasi anggaran BOS madrasah swasta lintas Kankemenag atapun Kanwil dapat lebih fleksibel karena anggaran BOS madrasah swasta disusun atas data perencanaan tahun sebelumnya yang mana data tersebut belum meliputi peserta didik baru yang diterima di madrasah.
"Akibatnya, kadang ada daerah yang alokasi anggaran BOS bagi siswa baru madrasah swasta lebih banyak dari jumlah siswa baru yang diterima, sehingga alokasi anggarannya berlebih atau surplus. Sementara, di daerah lain siswa baru yang diterima jauh lebih banyak dari alokasi anggaran BOS yang tersedia sehingga kurang. Kondisi ini akan lebih mudah proses realokasinya jika dilakukan secara terpusat," jelas Ahmad.
Baca juga:
- Kemenag: Pemuka Agama Sampaikan Ceramah Kepahlawanan
- Kemenag: 745.415 Guru & Dosen Bukan PNS Tervalidasi BPJS
Ahmad juga mengatakan Dhani selaku Dirjen Pendidikan Islam sudah mencanangkan pengembangan Education Management Information System (EMIS).
"Sebagai bagian dari program REP-MEQR, Pak Dirjen juga sudah mencanangkan pengembangan EMIS sehingga tahun depan diharapkan datanya sudah real time," tambahnya. []