Kemenperin Targetkan Nilai TKDN Meningkat 50 % di Tahun 2024

Kemenperin menargetkan nilai TKDN naik menjadi 50 persen pada 2024 untuk menguatkan strukutr industri dalam negeri.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono. (Foto: Tagar/ Dok Kemenperin)

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berusaha untuk mengoptimalisasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa. 

Hal tersebut sejalan dengan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas industri nasional.

"Dalam rangka menguatkan stuktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor, nilai TKDN rata-rata ditargetkan mencapai sebesar 43,3 persen pada tahun 2020 dan naik menjadi 50 persen pada tahun 2024 seperti tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono di Jakarta, Jumat, 20 November 2020.

Kemenperin sangat berterima kasih karena telah mendapat tambahan anggaran untuk program sertifikasi TKDN.

Baca juga: Kemenperin Latih Sektor IKM Manfaatkan Teknologi Digital

Sigit menjelaskan, jumlah produk yang memiliki sertifikat TKDN sekurang-kurangnya sebesar 25 persen ditargetkan sebanyak 6.000 produk pada tahun 2020, dan meningkat menjadi 8.400 produk pada tahun 2024. Ini tentu bisa tercapai melalui sinergi yang kuat antara kementerian dan lembaga-lembaga terkait.

"Kemenperin sangat berterima kasih karena telah mendapat tambahan anggaran untuk program sertifikasi TKDN, sehingga bisa langsung melaksanakan program untuk mencapai target yang telah ditentukan," ucapnya.

Kemudian, untuk mendorong terserapnya produk-produk lokal, pemerintah mengeluarkan regulasi untuk optimalisasi penggunaan barang dengan standar TKDN. Regulasinya, tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Aturan tersebut mengamanatkan program penggunaan produk dalam negeri wajib didukung oleh berbagai instansi pemerintah, seperti kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, BUMN serta BUMD yang melakukan pengadaan barang dan jasa melalui pembiayaan APBN, APBD ataupun hibah.

Selain itu, Kemenperin juga telah membuat ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri. Dalam aturan tersebut, disebutkan peran perusahaan industri di tanah air dalam peningkatan produk dalam negeri.

Adapun kewajiban penggunaan produk dalam negeri adalah apabila terdapat produk yang telah memiliki penjumlahan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal sebesar 40 persen, dengan nilai maksimal BMP sebesar 15 persen.Sehingga jika sudah ada produk lain yang telah memenuhi persyaratan wajib, maka produk lain hanya perlu memiliki nilai TKDN minimal sebesar 25 persen.

Baca juga: Industri Perhiasan Agresif, Kemenperin Lakukan Pengembangan

BMP diberikan kepada perusahaan berdasarkan beberapa faktor penentu, antara lain adalah pemberdayaan usaha mikro dan kecil, termasuk koperasi kecil melalui kemitraan. Kemudian, kepemilikan sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja serta sertifikat manajemen lingkungan.

"Berikutnya, pemberdayaan lingkungan (community development), dan ketersediaan fasilitas pelayanan purna jual," ujar Sigit. []

Berita terkait
Ini Cara Kemenperin Bina Sentra IKM di Tanah Air
Kemenperin terus berupaya mendorong penumbuhan dan pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Kemenperin Perkuat Industri Nasional di Rantai Nilai Global
Kementerian Perindustrian bertekad untuk semakin memperkuat dan memperluas peran sektor industri di Tanah Air.
Kemenperin Dukung Upaya Industri Cegah Penyebaran Virus
Kemenperin mendukung penuh upaya perusahaan industri yang melakukan pencegahan penyebaran virus corona, baik di dalam maupun luar lingkungan kerja
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.