Kemenperin Akan Nonaktifkan IMEI iPhone 16 yang Diperjualbelikan Ilegal

Kementerian Perindustrian memantau dan mengingatkan masyarakat tentang peredaran iPhone 16 yang diperdagangkan ilegal di Indonesia.
iphone 16 gambar dari apple

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah memantau dengan cermat peredaran iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri. Kemenperin kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan tidak membeli iPhone 16 yang sudah beredar di pasar dalam negeri. Meskipun seri terbaru ini awalnya ditujukan untuk pemakaian pribadi, Kemenperin menemukan bahwa iPhone 16 telah diperdagangkan secara ilegal di berbagai platform internet.

"Kami telah menerima laporan masyarakat dan juga memantau peredaran iPhone 16, bahwa sudah ada pihak tertentu yang menjual seri iPhone 16, termasuk melalui platform online marketplace," ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif. Kemenperin meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli iPhone 16 yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline. Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil dihimpun terkait jual-beli iPhone 16 ini.

Kemenperin berencana memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena diduga melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Selain itu, Kemenperin juga mempertimbangkan penonaktifan IMEI seri iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia. "Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia," jelas Febri.

Febri mengingatkan bahwa pembelian seri iPhone 16 dari penumpang dapat merugikan pembeli sendiri. Salah satu alasannya adalah adanya risiko pembelian yang harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi. Artinya, tidak terdapat perlindungan konsumen dalam pembelian unit iPhone 16 tersebut. Kemenperin juga mengimbau agar semua pihak, terutama penumpang yang membawa seri iPhone 16 dari luar negeri, untuk tidak menyerahkan barang bawaannya tersebut kepada pihak lain, apalagi dengan tujuan diperjualbelikan.

Kebijakan ini dilakukan Kemenperin agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia. Selama tahun 2023 dan 2024, Apple telah mengimpor dan menjual produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia. Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp 5 juta/unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp 19 triliun. Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, Apple sangat sulit untuk merealisasikan 100% komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia.

Berita terkait
PPRI Buka Agroindustri Kelor di Purwakarta, Raih Dukungan dari Kemenperin
Kemenperin akan mengkaji penggunaan tepung kelor sebagai super food dalam penanganan stunting, salah satunya berbentuk fortifikasi tepung telor.