TAGAR.id, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan guru non-ASN tetap bisa mengajar di sekolah usai 2026.
Pernyataan ini disampaikan menyusul polemik setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemda.
Ketentuan dalam SE tersebut menyebut penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026, yang kemudian ditafsirkan sebagian pihak sebagai larangan mengajar mulai 2027.
"Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam rapat bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5).
Nunuk menjelaskan, edaran ini bermaksud bukan untuk menghentikan guru non-ASN. Melainkan, dijadikan rujukan agar guru-guru ini bisa tetap mengajar dan Pemda punya pertimbangan untuk mempekerjakan mereka kembali.