TAGAR.id, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatakan penguatan intervensi dalam bentuk advokasi maupun sosialisasi berhasil meningkatkan Angka Partisipasi Sekolah (APS) pada jenjang PAUD menjadi sebesar 88,38 persen di 146 kabupaten/kota pada tahun 2025.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non-Formal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan penguatan intervensi itu tidak hanya untuk meningkatkan APS pada jenjang PAUD yang pada tahun 2024 berada pada angka 74,15 persen, namun juga untuk percepatan implementasi kebijakan Wajib Belajar (Wajar) 13 Tahun atau wajib belajar satu tahun pra-sekolah.
“Intervensi yang dilakukan Direktorat PAUD kepada kabupaten/kota dilakukan secara bertahap hingga tahun 2029. Hingga saat ini sudah 146 kabupaten/kota terintervensi, dengan dampak kenaikan APS usia 5-6 tahun (pra-sekolah) meningkat dari 74,15 persen tahun 2024, menjadi 88,38 persen di tahun 2025,” kata Gogot saat dihubungi di Jakarta pada Selasa.
Berkaitan dengan percepatan implementasi Wajar 13 Tahun, pihaknya saat ini telah melakukan sejumlah upaya untuk perluasan layanan PAUD, mulai dari pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah, pemberian bantuan pendidikan yang lebih tepat sasaran, hingga pemenuhan sarana dan prasarana satuan PAUD.
Selain itu pihaknya juga sudah melakukan advokasi, menyusun grand design wajib belajar satu tahun pra-sekolah dan rancangan strategi implementasi di tingkat daerah serta menyampaikan petunjuk teknis (juknis) implementasi kepada pemerintah daerah (Pemda) sebagai panduan pelaksanaan percepatan Wajar 13 Tahun.
Intervensi ini, kata dia, dilakukan secara bertahap dengan berkolaborasi bersama pemda, Dinas Pendidikan kabupaten/kota, serta Bunda PAUD.
“Upaya ini akan terus dilakukan guna membangun paradigma di masyarakat dan stakeholder daerah tentang pentingnya PAUD, sehingga masyarakat dan stakeholder dapat memahami kebutuhan urgensi stimulasi yang tepat pada anak usia dini di masa golden age-nya, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan menjadi generasi emas di tahun 2045,” kata Gogot.
Sebagai informasi, penguatan norma hukum Wajib Belajar 13 Tahun yang dimulai sejak jenjang PAUD telah masuk dalam draf revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Hal ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat fondasi pendidikan nasional sejak usia dini. Dengan masuknya PAUD dalam skema wajib belajar, negara berkewajiban hadir secara penuh dalam aspek regulasi, pembiayaan, serta penjaminan mutu layanan.
Di samping itu seluruh layanan PAUD ke depan juga dirancang berada dalam satu sistem pendidikan nasional yang terstandar dan terformalkan.