Kemenag Rilis Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin di Indonesia

Kemenag merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023. Di tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Kemenag Rilis Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin di Indonesia. (Foto: Tagar/Kemenag)

TAGAR.id, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023. Di tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sudah terbentuk juga 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota.

“Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. 


Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat.


“Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” sambungnya.

Kamaruddin menegaskan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Sementara pada ayat (2) mengatur bahwab izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan:

  • Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
  • Berbentuk lembaga berbadan hukum
  • Mendapat rekomendasi dari Baznas;
  • Memiliki pengawas syariat
  • Memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya
  • Bersifat nirlaba
  • Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat
  • Bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” tegas Kamaruddin Amin.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” sambungnya. 

Dikatakan Kamaruddin, pihaknya sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin. Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.

“Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” tegasnya.

“Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi,” tandasnya. []

Berita terkait
Kemenag Buka Selesksi Calon PPPK 2022, Ini Ketentuannya
Kementerian Agama membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022
DPR Dukung Kemenag Perkuat Program Moderasi Beragama Melalui Sosial
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mendorong penguatan program moderasi Kementerian Agama yang memberi jalan tengah dalam dialog.
Kemenag Imbau Umat Islam Gelar Salat Gaib untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
Kementerian Agama menyampaikan duka cita mendalam atas korban meninggal dan terluka dalam tragedi i Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.