Editor : Mila Yefriza
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG. (Foto: Tagar/Dok ist)
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
19 June 2026 | 14:25

TAGAR.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola Makanan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Ia adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).

“Tim penyidik menetapkan Saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Pidana Khusus Kejagung, Kamis (18/6).

Syarif mengatakan, Glory ditetapkan sebagai tersangka karena memanipulasi pengaturan untuk mendapatkan izin mendirikan dapur SPPG.

“Bahwa yayasan-yayasan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPBG, namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN, dengan atensi dari beberapa tersangka yang terdahulu,” tutur Syarief.

Syarief menuturkan, izin tersebut diberikan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana. Dadan lalu minta Glory untuk mencari mitra mendirikan SPPG.

Artikel Asli