TAGAR.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9).
Nadiem dijerat tersangka dalam perannya sebagai Mendikbudristek. Nadiem dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penyidik Kejaksaan Agung langsung menahan Nadiem Makarim.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM (Nadiem Anwar Makarim) akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers, Kamis (4/9).
"(Penahanan) bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," imbuhnya.