Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan mengunkapkan alasan Pemerintah mengubah nama kebijakan penanganan Covid-19.
Kebijakan yang diubah itu mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro hingga PPKM Darurat.
"PSBB kan lahirnya dari bawah, dari satu provinsi dia pengen melakukan itu, dia ajukan ke pemerintah pusat lalu disahkan oleh Kementerian Kesehatan, kalau PPKM ini dari pusat, bisa langsung berbagai provinsi atau secara nasional, itu dua hal yang berbeda," kata Luhut di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Selasa, 6 Juli 2021.
Tidak ada yang aneh, nah PPKM Mikro ini, kita mau seperti di Jakarta, beberapa spot-spot yang kita buat.
Luhut menjelaskan, perubahan nama kebijakan tersebut tak ada yang salah. Pemerintah terus menggalakkan kebijakan PPKM Darurat seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19.
“Tidak ada yang aneh, nah PPKM Mikro ini, kita mau seperti di Jakarta, beberapa spot-spot yang kita buat, itu juga memungkinkan, dan sekarang dalam keadaan darurat seperti sekarang ini kita ambil lebih besar lagi,” katanya. []
Baca Juga: Komentar Mulan Jameela Terkait WNA saat PPKM Darurat