Kata Kemensos soal Isu Eks Koruptor Tasdi Disebut Jadi Staf Ahli Mensos Risma

Kemensos tidak membenarkan isu soal mantan koruptor bernama Tasdi diangkat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Kata Kemensos soal Isu Eks Koruptor Tasdi Disebut Jadi Staf Ahli Mensos Risma (Foto: Tagar.id/Dok. Republika)

TAGAR.id, Jakarta – Beredar di media sosial isu mantan koruptor bernama Tasdi diangkat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Mantan narapidana korupsi ini dikabarkan sudah menjalankan tugasnya sejak 6 Maret 2023 lalu.

Plt Kepala Biro Komunikasi Kementerian Sosial (Kemensos) Roma Uli Jaya Sinaga tidak membenarkan isu tersebut. Namun ia menyampaikan saat ini Staf Khusus (Stafsus) Risma berjumlah lima orang.

“Staf Khusus Menteri Sosial sesuai dengan Surat Keputusan berjumlah lima orang, enggak ada nama beliau (Tasdi),” kata Roma dikutip Selasa, 14 Maret 2023.

Berikut adalah daftar nama Staf Khusus Menteri Sosial sesuai dengan Surat Keputusan yang berjumlah 5 orang:

1. Don Rozano Sigit Prakoeswa (Staf Khusus Menteri bidang Komunikasi dan Media Massa)

2. Suhadi Lili (Staf Khusus Menteri bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian)

3. Luhur Budijarso Lulu (Staf Khusus Menteri bidang Pemerlu Pelayanan Kessos dan Potensi Sumber Kessos)

4. Doddi Madya Judanto (Staf Khusus Menteri bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin)

5. Faozan Amar (Staf Khusus Menteri bidang Hubungan dan Kemitraan Lembaga Luar Negeri)

Tasdi diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Purbalingga sejak 2016 lalu.

Kader PDI Perjuangan (PDIP) itu kemudian dicokok KPK pada Juni 2018 karena diduga menerima Rp 100 juta sebagai bagian dari commitment fee sebesar Rp 500 juta atau 2,5 persen dari nilai proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center.

Tasdi ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Kepala Bagian ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto serta tiga pihak swasta Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Tasdi divonis 7 tahun penjara. Ia juga dicabut hak politiknya selama 3 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Putusan dibacakan pada Februari 2019. Sejumlah media memberitakan Tasdi bebas bersyarat 7 September 2022.

Nama Tasdi kembali disorot saat Ketua Umum PDIP meneteskan air mata pada momen HUT PDIP ke-50. Megawati tak kuasa menahan tangis saat menceritakan perjuangan Tasdi.

Menurut Megawati, Tasdi merupakan mantan sopir truk yang menjadi Bupati karena dicintai rakyat. []

Berita terkait
Suka Cita Risma, Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau, Tersambung Listrik PLN 24 Jam
Kebahagiaan meliputi warga Dusun Tasik Indah, Desa Segati Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, setelah hadirnya listrik dari PLN.
Lebih Ekonomis, Kemensos Latih Warga Aceh Timur Membuat Kompor Rakyat
Kemensos menggelar pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Usaha Pembuatan Kompor Rakyat bagi 15 warga Desa Seuneubok.
Kemensos Beri Terapi Psikososial 11 Anak Korban Kekerasan Fisik dan Seksual di Surabaya
Setelah anak-anak mulai terbuka, selanjutnya, tim Kemensos mulai mengarah pada kejadian kekerasan yang mereka alami.