Untuk Indonesia

Kasus Terus Meningkat, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Tak Kunjung Disahkan

RUU PKS sangat mendesak untuk disahkan, sehingga dapat menjadi dasar hukum bagi penegak hukum untuk menindak para pelaku
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan

Oleh: Steffi Graf Gabi*

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dicetuskan berawal dari diskusi para peserta pada kegiatan internasional yang digagas oleh Women's Global Leadership Institute (WGLI), pada tahun 1991. Kampanye tersebut juga dilakukan dalam rangka mendorong hadirnya solusi komprehensif pada level undang-undang (kebijakan) untuk mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan.

Kampanye yang dilaksanakan mulai 25 November sampai 10 Desember 2018 ini merupakan salah satu strategi meningkatkan kesadaran internasional dan menyampaikan kepada dunia bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Kampanye internasional ini terus berlanjut sampai  saat ini, bahkan di Indonesia pun dilakukan secara massif setiap tahunnya.

Pertanyaan sederhana mampir di benak kita: berbagai upaya telah dilakukan, tetapi mengapa kekerasan terhadap perempuan terus meningkat?

Kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat 25% dari 259.150 kasus pada tahun 2016 menjadi 348.446 kasus pada tahun 2017. Kekerasan yang terjadi di ranah privat menempati posisi tertinggi yakni 71% atau 9.609 kasus, ranah publik/komunitas 3.528 kasus (26%), dan ranah negara 247 kasus (1,8%) (Catahu, 2018).

Prevalensi tingkat kekerasan terhadap perempuan di Indonesia disebutkan mencapai 30 persen, artinya ada 1 dari 3 perempuan mengalami kekerasan (KPPPA, 2018). Berapa banyak kasus yang masih tersembunyi atau belum terungkap? 73 tahun Indonesia merdeka dengan jumlah kekerasan yang meningkat pada tahun 2017 merupakan bukti bahwa negara belum mampu melindungi warganya.

Kekerasan terhadap perempuan tidak terlepas dari masih kentalnya budaya patriarki. Memandang laki-laki dan perempuan dari  kacamata patriarki pasti terdapat ketimpangan, baik dari aspek ekonomi, politik, pendidikan, sosial budaya, bahkan hukum, yang alhasil membelenggu kebebasan perempuan. 

Budaya patriarki yang masih kental kerap kali mengakibatkan malapetaka bagi kaum perempuan (Sakhina & Siti, 2017). Selain itu, fundamentalisme agama pun kerap menjadi penyebab ketimpangan, melanggengkan nilai-nilai maskulinitas yang memicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan (Hasbi M, 2017).

Berbagai kasus kekerasan dialami perempuan tetapi dianggap sebagai hal yang lumrah. Kekerasan seksual dengan persentase tertinggi terjadi di ranah komunitas 2.670 kasus (76%), di ranah privat 2.979 (31%) (Catahu, 2018). 

Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik. 

Terdapat 9 jenis kekerasan seksual diantaranya pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual (Komnas Perempuan).

Pekerja Seks (PS) adalah kelompok yang rentan mengalami kekerasan psikis (stigma, hinaan, dikucilkan), kekerasan seksual (dipaksa melakukan seks anal), kekerasan fisik (dijambakkan rambutnya, ditendang, digigit) bahkan berakhir dengan kematian (Hidayati Nur, 2013). 

Jumlah PS di Indonesia adalah sebanyak 56 ribu (Destrianti dan Harnani, 2017). Jika terjadi kekerasan terhadap PS, oknum pemangku kepentingan cenderung menyalahkan PS (informasi yang didapatkan dari salah satu PS pada 2018). "Konon katanya itu sudah resikonya, siapa suruh mau jadi PS".

Negara melalui penegak hukum meyalahkan para pekerja seks. Mereka seolah amnesia, bahwa negara berkewajiban melindungi segenap warganya, memberikan ruang aman dan nyaman tanpa membeda-bedakan berdasarkan status sosial dan lain-lain.

Hal yang sama dialami oleh perempuan korban kekerasan seksual. Alasan berpakaian seksi adalah penyebab terjadinya perkosaan. Tanpa menyadari bahwa si pemerkosa yang memiliki niat yang seharusnya perlu ditindak dengan tegas. Perjalanan panjang harus dilalui seorang Agni untuk membuktikan kebenaran karena dilecehkan oleh temannya, diintimidasi, dan disalahkan. Hakim malah menghukum Baiq Nuril yang menjadi korban pelecehan verbal.

Sungguh ironi, wadah pendidikan dan hukum sampai saat ini belum ramah terhadap perempuan. Perlindungan terhadap pelaku kekerasan seksual dilakukan oleh oknum pemangku kepentingan secara terstruktur dan tersistematis.

Pekerja migran yang didominasi (60%)  perempuan kerap dijadikan objek eksploitasi. Mereka juga rentan mengalami kekerasan seksual, bahkan meninggal (Migrancare, 2018). Nyawa pemberian Sang Semesta kemudian malah direnggut oleh orang yang tidak bertanggungjawab dengan tindakan tidak manusiawi. Kasus Tuti Tursilawati (TKI Arab Saudi) dan pekerja migran lainnya yang sudah meninggal semestinya membuka mata pemerintah Indonesia, betapa buruknya perlindungan negara terhadap mereka yang disebut pahlawan devisa negara.

Program pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA-RI), "Three Ends", End Violence Against Women and Children (Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak), End Human Trafficking (Akhiri Perdagangan Manusia), dan End Barriers To Economic Justice (Akhiri Kesenjangan Ekonomi terhadap perempuan) perlu dievaluasi. 

Apakah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak di seluruh Indonesia telah melaksanakan tugas fungsinya sebagai perpanjangan tangan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI secara maksimal?

Sinkronisasi antara Kementerian dengan dinas-dinas di daerah sampai saat ini belum cukup kuat. Hal ini terlihat dari kebijakan-kebijakan kementerian yang belum dijalankan oleh dinas-dinas di daerah. Akibatnya, banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah yang tidak tertangani secara optimal.

Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, dibutuhkan peran dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat baik melalui organisasi yang berkecimpung dalam bidang advokasi perempuan dan anak maupun melalui pemuka agama. Elemen masyarakat harus memberikan edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran warga negara tentang kesetaraan laki-laki dan perempuan untuk tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals) demi Indonesia yang adil dan bermartabat.

Indonesia adalah negara hukum, akan tetapi sampai saat ini payung hukum belum mampu mengakomodasi persoalan perempuan. Sejak 2015 silam, Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) tak kunjung disahkan. Padahal RUU-PKS ini dapat menjadi payung hukum bagi penanganan kekerasan terhadap perempuan yang masih banyak terjadi di berbagai daerah. 

Bukan saatnya lagi negara melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tarik-menarik serta tolak-menolak dalam membahas dan mengesahkan RUU-PKS menjadi undang-undang.

RUU-PKS merupakan payung hukum berperspektif korban, yang didasarkan pada 6 asas, yakni penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. RUU ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, menindak pelaku, dan menjamin terlaksananya kewajiban negara, peran dan tanggung jawab keluarga, masyarakat dan korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual (Komnas Perempuan).

RUU PKS sangat mendesak untuk disahkan, sehingga dapat menjadi dasar hukum bagi penegak hukum untuk menindak para pelaku. Dengan demikian negara akhirnya hadir untuk melindungi korban pelecehan seksual serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Maka itu, kampanye penghapusan kekerasan terhadap perempuan sebaiknya tidak dibatasi hanya pada rentang waktu 16 hari saja (25 November - 10 Desember). Setiap orang yang sudah sadar tentang urgensi ini hendaknya sepanjang tahun rutin memberikan edukasi kepada siapapun baik melalui ruang-ruang formal maupun non formal. Sehingga tercipta kesadaran massif untuk mengasihi, menghormati satu sama lain, tidak melakukan kekerasan, diskriminasi, dan juga tidak merendahkan harkat dan martabat manusia.

Pengesahan RUU ini dapat menjadi momentum yang tepat untuk mempererat seluruh komponen masyarakat dan pemerintah guna menciptakan kekuatan negara melindungi perempuan dan anak. Sebaliknya, jika pengesahan UU berjalan lambat dan pengesahannya ditunda, maka Pemerintah baik legislatif maupun eksekutif akan memperpanjang lagi masa-masa kelam bagi para perempuan dan anak Indonesia yang menjadi korban kekerasan baik fisik maupun seksual.

*Steffi Graf Gabi (Pegiat Anti Kekerasan Terhadap Perempuan/Mantan Sekfung Penguatan Kapasitas Perempuan Pengurus Pusat GMKI 2016-2018)

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.