Kapalnya Dibakar Pemiliknya Dipenjara

Setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Larantuka, diputuskan hukuman penjara bagi dua pemilik kapal dan menyita dua kapal untuk dimusnahkan.
Ilustrasi Pembakaran Kapal Nelayan. Setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Larantuka, diputuskan hukuman penjara bagi dua pemilik kapal dan menyita dua kapal pencari ikan milik mereka untuk dimusnahkan. (Foto: Ist.)

Kupang, (Tagar 29/8/2017) - Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa (29/8), memusnahkan dua kapal milik nelayan yang ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan itu dengan menggunakan bahan tidak ramah lingkungan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Flores Timur Erna da Silva melalui telepon genggam di Kupang, Selasa (29/8), mengatakan pemusnahan dua kapal nelayan itu berdasarkan keputusan pengadilan pada 23 Agustus 2017. "Benar bahwa hari ini ada pemusnahan dua kapal nelayan dengan cara membakar kapal tersebut," katanya.

Pembakaran kapal itu dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka I Putu Gede Astawa sebagai eksekutor dan disaksikan langsung Bupati Flores Timur Anton Gege Hadjon. Dua kapal nelayan yang dimusnahkan itu ditangkap tim terpadu di wilayah perairan laut setempat sekitar dua bulan lalu.

Setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Larantuka, diputuskan bahwa dua pemilik itu terbukti bersalah karena telah melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan-bahan berbahaya seperti bom, kompresor, dan potasium. Pengadilan kemudian memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara bagi para pemilik kapal dan menyita dua kapal sebagai barang bukti untuk dimusnahkan. "Keputusan pengadilan baru keluar 23 Agustus lalu, sehingga hari ini dilakukan pemusnahan," kata Erna da Silva.

Tim terpadu akan terus melakukan patroli di wilayah perairan itu untuk mengawasi perairan dari kegiatan-kegiatan nelayan yang merusak habitat di laut. "Siapapun nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan berbahaya akan ditindak tegas," katanya. (rif/ant)

Berita terkait
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.