Kalah di Pileg 2019, Mulan Jameela Gugat Gerindra

Gugatan Mulan Jameela dan 13 kader Gerindra melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hal yang lumrah bagi caleg kalah.
Pasangan selebritis, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela. (Foto: Instagram/mulanjameela1)

Bandung - Partai Gerindra Jawa Barat menilai gugatan Mulan Jameela dan 13 kader Gerindra lainnya yang ditujukan kepada DPP Partai Gerindra melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hal yang lumrah terjadi bagi calon legislatif (caleg) yang biasanya kalah di pemilihan legislatif (pileg)

"Tapi kalau bicara gugatan (substansi masalahnya) ya, saya pikir gugat-menggugat itu hal yang biasa di partai. Biasanya ya karena ada pihak yang merasa dirugikan (atas putusan partai) dalam konteks Pileg 2019," tutur Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Barat, Daddy Rohanady, Kamis 18 Juli 2019.

Selain itu, gugatan para caleg dinilai Daddy sebagai konsekuensi dari sistem pemilihan legislatif dengan proporsional terbuka. Maksudnya, suara terbanyak yang biasanya akan menang. Sehingga, gugatan dari caleg baik itu yang diajukan melalui PN atau MK menjadi sebuah risiko atau konsekuensi logis bagi seluruh kader. Jadi, terima saja atas konsekuensi tersebut.

Biasanya gugatan serius akan ditanggapi DPP

"Ini kan risiko dari sistem pileg proporsional terbuka atau yang menang yang biasanya suara banyak," kata dia.

Tinggal pihak yang mengugat dalam hal ini Mulan Jameela cs yang harus bisa membuktikannya di pengadilan ataupun dalam konteks lain di DPP melalui Mahkamah Etik DPP Partai Gerindra.

"Dan biasanya diselesaikan di Mahkamah Etik DPP Partai Gerindra," terang dia.

Namun demikian tambah Daddy, setiap kasus yang diajukan kepada DPP Partai Gerindra pun berbeda. Ada yang ditanggapi serius ada yang tidak. Kalaupun ditanggapi serius biasanya para pihak (pengugat dan tergugat) akan dipanggil oleh DPP Partai Gerindra melalui Mahkamah Etik. "Biasanya gugatan serius akan ditanggapi DPP," tambah Daddy.

Dihubungi secara terpisah Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Barat Abdul Haris Bobihoe tidak menanggapi saat diminta tanggapan terkait gugatan Mulan Jameela cs.

Untuk diketahui, Mulan Jameela atau yang memilki nama asli Raden Terry Tantri Wulansari lahir di Garut, Jawa Barat pada 23 Agustus 1979.

Mulan merupakan caleg Partai Gerindra daerah pemilihan (Dapil) XI untuk daerah Garut dan Tasikmalaya.

Ke-14 kader Partai Gerindra yang menggugat di antaranya, Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, R Saraswati D Djojohadikusumo, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan, Irene.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
Indonesia Akan Isi Kekurangan Pasokan Ayam di Singapura
Indonesia akan mengisi kekurangan pasokan ayam potong di Singapura setelah Malaysia batasi ekspor daging ayam ke Singapura