Jonru Sebut Dirinya Dizalimi, Minta Massa 212 Terus Berjuang

Di samping itu, sosok yang juga berprofesi sebagai penulis ini berharap agar massa 212 terus berjuang dan tidak takut dengan kezaliman.
Jonru Ginting (Foto: cnnindonesia)

Jakarta, (Tagar, 28/11/2017) - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting alias Jonru memasuki babak baru. Ya, kasus Jonru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkaranya lengkap.

Sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, terlebih dahulu Jonru di periksa kesehatannya oleh penyidik Polda di Bidokes Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/11). Dalam pernyataannya Jonru mengaku siap diadili atas kasus yang menjeratnya.

"Siap, masa tidak siap, Insya Allah siap," tegas Jonru di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (28/11).

Selain itu, dalam kasus ini Jonru merasa dirinya telah dizalimi. "Ya jelas (dizalimi). Saya yakin semua sudah pada tahu. Kita akan usaha semaksimal mungkin (di pengadilan)," tutur Jonru sebelum masuk mobil bersama penyidik Polda.

Di samping itu, sosok yang juga berprofesi sebagai penulis ini berharap agar massa 212 terus berjuang dan tidak takut dengan kezaliman. "Terus berjuang dan pantang menyerah," pintanya.

Seperti diketahui, Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak 30 September 2017. Ia dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8) lalu, lantaran unggahan Jonru di media sosial dinilai dapat memecah belah bangsa Indonesia.

Tercatat dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus, Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Agi)

Berita terkait
0
Yang Sedang Viral: Tentang ACT atau Aksi Cepat Tanggap, Pengelola Dana Masyarakat
Sebuah lembaga pengelola dana masyarakat, nama lembaganya ACT atau Aksi Cepat Tanggap, mendadak viral dan diselidiki polsi. Ada apa. Apa itu ACT.