Jokowi Sebut Tak Memaksa Pemilik Konsesi Kembalikan Lahan

Ia menegaskan tidak akan memaksa kepada pemegang konsesi lahan untuk menyerahkan segera lahan
Presiden Joko Widodo saat meresmikan pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cilacap Ekspansi tahap pertama dengan kapasitas 1x660 MW. Lokasi peresmian berada di Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (25/2). (Foto: Laily Rachev/Biro Pers Setpres)

Cilacap, (Tagar 25/2/2019) - Presiden Joko Widodo kembali mengulangi pernyataannya soal membagi-bagikan kepada rakyat jika ada lahan yang diserahkan kembali kepada negara oleh pemegang konsesi yang telah habis hak gunanya.

"Ada yang menyampaikan kalau tanahnya diperlukan negara akan diberikan ya saya dengan senang hati akan saya terima kalau memang mau diberikan, hingga saya bagi membagi-bagikan kepada rakyat. Nih, nih, nih begitu," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah acara Peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Uap Ekspansi 1x660 MW yang terletak di Desa Karangkandri, Slarang dan Manganti, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (25/2), mengutip Kantor Berita Antara.

Seperti diketahui, dalam acara Konvensi Rakyat di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Minggu (24/2) malam, Jokowi mengatakan menunggu kalau ada yang ingin mengembalikan lahan konsesinya kepada negara.

Dia bahkan menagih janji para pemegang izin lahan untuk mengembalikannya kepada negara.

"Kan kita ini sudah kasih tahu sampai saat ini tanah yang diberikan, konsesi yang diberikan kepada rakyat telah mencapai 2,6 juta ini akan kita teruskan, terus konsesi untuk adat, masyarakat, ulayat, untuk masyarakat, petani, nelayan akan kita berikan," jelasnya.

Baca Juga: 

Bara JP Minta Prabowo Merespon Niat Baik Jokowi Soal Pengembalian Lahan

Perang Gila Jokowi Kembalikan Lahan Konsesi

Ia mencontohkan saat ini sudah ada petani, nelayan, yang mendapatkan hak pengelolaan lahan satu sampai dua hektar.

Bahkan untuk ulayat ada yang mencapai 400 hektare, 800 hektare, sampai 1.600 hektare.

Ia menegaskan tidak akan memaksa kepada pemegang konsesi lahan untuk menyerahkan segera lahan yang dikelolanya.

"Bukan memaksa karena kita juga tahu kepastian hukum harus ada," katanya.

Menurut dia, setiap hak yang diberikan kepada investor atau pengusaha termasuk kepada rakyat harus diserta kepastian hukum yang jelas.

"Sehingga kalau sudah diberikan HGU ya itu hak guna usaha kalau diberikan HGB ya itu hak guna bangunan yang ada jangka waktunya. Jangan dilarikan kemana-mana," tambahnya. []

Berita terkait