Jakarta - Relawan Jokowi Centre mendukung penuh sikap Presiden Joko Widodo yang tidak menerima eks WNI yang bergabung dengan kelompok teroris internasional ISIS.
"Saat ini mereka buka WNI lagi karena sesuai konstitusi hak kewarganegaraannya gugur secara otimatis sebagaimana dimaksud dalam UU No. 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007," kata Imanta Ginting, Sekjen Jokowi Centre, Kamis, 6 Februari 2020.
Imanta lalu menyebut 3 pasal dari undang-undang tersebut, yakni: 1. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden; 2. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia; 3. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
"Hal-hal tersebut menjadi alasan yang kuat secara konstitusi untuk menolak kembalinya mereka yang telah bergabung dengan kelompok radikal ISIS selama ini," katanya.
Ia mengatakan selain menyangkut hak kewarganegaraan, pemerintah juga harus mempertimbangkan faktor keamaanan negara. "Ini terkait dengan paham radikal yang mereka anut selama ini dan sudah jelas-jelas mereka menolak negara Pancasila di Indonesia," ujarnya.