Jerman Usir 2 Diplomat Iran karena Vonis Hukuman Mati Terhadap WN Jerman

Iran mengklaim Sharmahd adalah pemimpin sayap bersenjata kelompok yang mendukung pemulihan monarki yang digulingkan dalam Revolusi Islam 1979
Jamshid Sharmahd menghadiri sidang pertama persidangannya di Teheran pada 6 Februari 2022. (Foto: voaindonesia.com/AFP)

TAGAR.id, Berlin, Jerman - Pemerintah Jerman mengatakan pada Rabu, 22 Februari 2023, bahwa mereka mengusir dua diplomat Iran atas hukuman mati yang dijatuhkan di Iran terhadap salah satu warganya.

Pihak berwenang di Iran pada Selasa mengumumkan bahwa Jamshid Sharmahd, warga negara Jerman keturunan Iran, berusia 67 tahun yang juga tercatat sebagai penduduk AS, dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah melakukan kegiatan teroris.

Iran mengklaim Sharmahd adalah pemimpin sayap bersenjata kelompok yang mendukung pemulihan monarki yang digulingkan dalam Revolusi Islam 1979. Namun, keluarganya mengatakan ia hanyalah juru bicara kelompok oposisi itu dan menyangkal ia terlibat dalam serangan apa pun. Mereka menuduh intelijen Iran menculiknya dari Dubai pada tahun 2020.

Menteri Luar Negeri Jerman Annalena Baerbock mengatakan ia memanggil kuasa usaha Iran di Berlin dan memberitahunya bahwa “kami tidak akan menerima pelanggaran besar-besaran terhadap hak warga negara Jerman.''

"Akibatnya, pemerintah Jerman telah menyatakan dua anggota kedutaan Iran sebagai orang yang tidak diinginkan dan meminta mereka untuk meninggalkan Jerman dalam sesegera mungkin," katanya. “Kami menuntut agar Iran mencabut hukuman mati terhadap Jamshid Sharmahd dan memungkinkan ia untuk mengajukan banding yang adil dan sejalan dengan aturan hukum.''

Jerman mengatakan bahwa Sharmahd, yang tinggal di Glendora, California, sejak awal tidak mendapat pengadilan yang adil' dan bahwa akses konsuler dan akses ke persidangan telah berulang kali ditolak. Baerbock juga mengatakan Sharmahd ditangkap “dalam keadaan yang sangat dipertanyakan,'' tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Hukuman mati -- yang masih bisa dipersoalkan di pengadilan banding – dijatuhkan sementara protes anti-pemerintah telah berlangsung selama berbulan-bulan di Iran dan pemerintah mengambil tindakan keras terhadap perbedaan pendapat. Kelompok pemulihan monarki yang berbasis di luar Iran mendukung protes itu, seperti halnya banyak kelompok dan individu lain dengan ideologi berbeda.

Situs resmi kehakiman Iran mengatakan Sharmahd dihukum karena merencanakan kegiatan teroris. Ia diadili di Pengadilan Revolusioner, di mana persidangan diadakan secara tertutup dan di mana kelompok-kelompok HAM mengatakan para terdakwa tidak dapat memilih pengacara mereka atau melihat bukti yang memberatkan mereka. (ab/lt)/Associated Press/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Menlu AS Antony Blinken Bicara Soal Iran dan Arab Saudi Jelang Lawatan ke Israel
Menlu Blinken siap mengadakan pembicaraan dengan PM Israel, Benjamin Netanyahu, dan pemimpin Palestina, Mahmoud Abbas