Padang - Polisi menangkap RMA, 19 tahun, seorang pria yang diduga melakukan aksi penjambretan di Kota Padang, Sumatera Barat. Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas karena berusaha kabur saat diciduk.
Pelaku kabur dengan sepeda motornya, terpaksa kami berikan tembakan terukur untuk melumpuhkannya.
Informasinya, pelaku RMA ditangkap di kawasan Bypass Batung Taba, Kota Padang, Rabu, 2 Desember 2020 dini hari. Dia diduga telah beraksi sebanyak 10 kali di berbagai lokasi di wilayah Kota Padang. Sedangkan rekan malingnya masih dalam pengejaran polisi.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, polisi sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan pelaku RMA.
"Pelaku kabur dengan sepeda motornya, terpaksa kami berikan tembakan terukur untuk melumpuhkannya. Tembakan tepat mengenai kaki sebelah kirinya," katanya kepada wartawan di Padang.
Menurut Rico, penangkapan RMA berawal dari dari hasil penyelidikkan kasus penjambretan yang menimpa seorang perempuan di Jalan Permindo, Pasar Raya Padang pada tanggal 17 November 2020. Saat itu, pelaku RMA bersama rekannya J berhasil merampas satu unit handphone milik korban.
"Setelah kami menerima laporan, hasil penyelidikan mengarah pada kedua pelaku. Satu pelaku RMA berhasil kami tangkap dan itu diakuinya," katanya.
Rico mengatakan, dalam aksi tersebut, RMA berperan sebagai pengemudi sepeda motor. Sedangkan rekannya J sebagai eksekutor. []