Jaksa Paris Usut “Keusangan Terencana” Apple

Stop Planned Obsolescence (HOP atau Halte a l'Obsolescence Programmee) melayangkan pengaduan setelah Apple mengakui mereka sengaja memperlambat kerja iPhone model lama.
Perusahaan elektronik Amerika Serikat (AS), Apple mengakui mereka sengaja memperlambat kerja mesin di iPhone model lama. Keusangan terencana merupakan praktik komersial yang banyak dikritik, ketika produsen membuat masa kedaluwarsa produk mereka sehingga konsumen terpaksa harus menggantinya. (inc.com)

Paris, (Tagar 10/1/2018) – Media Paris AFP melansir dari sumber pengadilan melaporkan, jaksa penuntut Paris mulai mengadakan pemeriksaan kepada perusahaan elektronik Amerika Serikat (AS), Apple. Pemeriksaan tersebut, terkait atas dugaan “keusangan terencana” di beberapa produk Apple.

Berdasarkan keterangannya, pemeriksaan penyelidikan dimulai pada Jumat (5/1) lalu, dipimpin oleh spesialis antimonopoli dan perlindungan konsumen di Kementerian Perekonomian Perancis.

Sebelumnya, asosiasi Stop Planned Obsolescence (HOP atau Halte a l'Obsolescence Programmee) melayangkan pengaduan setelah mengetahui Apple mengakui mereka sengaja memperlambat kerja mesin di iPhone model lama.

Keusangan terencana merupakan praktik komersial yang banyak dikritik, ketika produsen membuat masa kedaluwarsa produk mereka sehingga konsumen terpaksa harus menggantinya. Untuk itu, sejumlah konsumen mengecam tindakan Apple, dengan menilai Apple tidak etis dan diduga sangat lazim di industri elektronik.

Dalam mengatasi permasalahan itu, Prancis mengesahkan undang-undang pada 2015 yang dikenal sebagai “hukum Hamon”. Praktik Apple dianggap ilegal secara teori, dan retailer wajib menggati suku cadang pengganti untuk mengatakan apakah suku cadang penggantinya tersedia.

Undang-undang itu, diberi nama seperti mantan menteri Sosialis Benoit Hamon, menyatakan bahwa sebuah perusahaan yang terbukti sengaja memperpendek masa hidup produknya dapat didenda hingga lima persen dari penjualan tahunan, sementara eksekutif dapat dipenjarakan hingga dua tahun.

Hingga kini, Apple belum merespons untuk memberikan komentar mengenai pemeriksaan dari jaksa penuntut Paris. (ant/ard)

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.