Jadwal Larangan Angkutan Barang Saat Idul Fitri 2019

Kementerian Perhubungan mengumumkan pembatasan angkutan barang guna kelancaran mudik lebaran 2019. Berikut jadwalnya.
Ilustrasi angkutan barang. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Kementerian Perhubungan mengumumkan pembatasan angkutan barang guna kelancaran mudik lebaran 2019. 

Skema pembatasan angkutan barang adalah 3-3. Artinya kendaraan barang tidak boleh beroperasi 3 hari sebelum Lebaran dan 3 hari setelah Lebaran.

- Arus Mudik

Angkutan barang dilarang dari tanggal 30 Mei sampai 2 Juni 2019.

- Arus Balik

Angkutan Barang dilarang dari tanggal 8 - 10 Juni 2019.

Jenis kendaraan angkutan barang yang masih boleh beroperasi adalah mobil pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor-impor pelabuhan, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, paket pos, barang pokok dan sepeda motor.

Kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi pada saat itu adalah kendaraan sumbu tiga ke atas. 

Sedangkan jalur yang dilarang untuk dilintasi adalah jalur pantura, tol Transjawa, dan tol Merak. []

Baca juga:

Berita terkait