Serang, (Tagar 25/9/2017) - Wakil Wali Kota Cilegon Edi Ariadi ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cilegon menggantikan Iman Ariadi yang saat ini sedang ditahan KPK terkait dugaan kasus korupsi perizinan.
Penetapan Plt Wali Kota Cilegon berdasarkan SK GUbernur Banten No 132/Kep.37-Huk/2017 yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim dan diserahkan langsung kepada Edi Ariadi disaksikan Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono di Kantor Gubernur Banten di Serang, Senin (25/9).
Usai menerima SK Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi mengatakan segera melakukan langkah-langkah dalam menjalankan roda pemerintahan di Kota Cilegon agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
"Setelah saya menerima SK ini secara berjenjang nanti kami akan menyampaikan laporan terkait jalannya pemerintahan di Kota Cilegon. Mudah-mudahan saya bisa menjalankan tugas dengan baik," kata Edi.
Usai menerima SK tersebut, ia mengaku akan melakukan pembenahan terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cilegon serta menjalankan roda pemerintahan supaya tetap berjalan dengan baik.
"Nanti kami akan segera kumpulkan pada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan arahan," kata Edi.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK pada Sabtu (23/9) sore, KPK secara resmi telah menetapkan enam orang tersangka dalam OTT di Kota Cilegon terkait kasus suap dalam proses perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon pada 2017 untuk memuluskan rekomendasi Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan) mal Transmart.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 1,152 miliar, terdiri dari Rp 800 juta berasal dari PT Brantas Abipraya dan Rp 352 juta yang merupakan sisa uang Rp 700 juta dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon. (sas)