Jakarta - Kasatgas Pangan, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan agar penjualmenetapkan harga jual minyak goreng sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan yakni Rp14 ribu per 1 Februari 2022 nanti.
Satgas Pangan di pasaran menemukan masih terdapat ritel yang menahan untuk menjual minyak goreng satu harga. Sebab, stok minyak goreng yang sebelumnya dibeli dengan harga diatas HET masih tersedia.
"Diduga ada kekhawatiran dari para pelaku usaha. Kenapa? Karena mereka membeli sebelumnya dari harga yang lebih mahal, dengan adanya kebijakan pemerintah ini mereka kemudian menahan," katanya.
Ditegaskan Irjen Pol Helmy, ritel tidak perlu khawatir mengenai selisih harga minyak goreng ini. Sebab nantinya pemerintah akan mengganti selisih harga yang dibeli pedagang dengan harga jual minyak goreng saat ini.
Sehingga selisih harga minyak yang dibeli sebelumnya yakni Rp3 ribu tidak akan membuat rugi pedagang dengan adanya kebijakan satu harga tersebut.
"Ada istilahnya ya, diman ada penghitungan antara harga lama dengan harga baru selisihnya dan itu bisa diganti. Tapi kalau dia menahan barang itu salah," katanya.[]
Baca Juga:
- Pasar Tradisional Terapkan Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu
- Pemerintah Jaga Stok dan Stabilitas Harga Minyak Goreng
- Pastikan Harga Minyak Goreng, Menko Airlangga Kunjungi Pasar Salatiga
- Gus Muhaimin: Lanjutkan Intervensi Harga Minyak Goreng