Ini Delapan Tokoh yang Terima Tanda Kehormatan dari Presiden Jokowi

Delapan tokoh  yang dinilai sudah banyak berjasa kepada bangsa dan negara menerima tanda kehormatan dari Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/8).
Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan kepada delapan tokoh yang dianggap berjasa bagi bangsa dan negara di Istana Negara, Selasa (15/8). (Foto: Ant)

Jakarta, (Tagar 15/8/2017) - Delapan tokoh  yang dinilai sudah banyak berjasa kepada bangsa dan negara menerima tanda kehormatan dari Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/8).

Anugerah yang diberikan adalah Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra, Bintang Jasa, Bintang Penegak Demokrasi dan Bintang Budaya Parama Dharma.

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra diberikan kepada Ketua Mahkamah Agung periode 2001-2008 Prof Dr Bagir Manan SH MCL.

Bintang Mahaputera Adipradana diberikan kepada anggota Dewan Pertimbangan Presiden KH Hasyim Muzadi (Almarhum) dan Bintang Mahaputera Utama diberikan kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial periode 2004-2008 Marianna Sutadi, SH.

Kriteria pemberian Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera ini berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2009 yaitu karena berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran bangsa dan negara.

Tanda Kehormatan Bintang jasa Utama diberikan kepada Wakil Gubernur Kalimantan Barat Drs Christiandy Danjaya SE, MM.

Kriteria pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama ini berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2009 yaitu karena berjasa luar biasa di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan dan kebesaran bagi bangsa dan negara.

Untuk Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi Utama diberikan kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2012-2017 Drs Hadar Nafis Gumay.

Kriteria pemberian Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi Utama ini berdasarkan Pasal 28 ayat (5) UU Nomor 20 tahun 2009 yaitu atas pengabdian dan pengorbanan di bidang demokrasi, politik dan legislasi berguna bagi bangsa dan negara.

Sedangkan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma diberikan kepada almarhum Soedjatmiko (filsuf dan pendidik), almarhum Dullah (pelukis) dan Toeti Heraty Noerhadi Rooseno (Filolog).

Kriteria pemberian Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma ini berdasarkan Pasal 28 ayat (6) UU Nomor 20 tahun 2009 yaitu karena berjasa besar dalam meningkatkan, memajukan dan membina kebudayaan bangsa dan negara. (Fet/Ant)

Berita terkait