Ini Bonus Produksi PT SOL Ke Pemkab Tapanuli Utara

Sesuai dengan undang-undang PT. SOL diwajibkan membayarkan sejumlah bonus produksi bagi daerah yang meliputi wilayah kerja panas bumi.
Pembangkit Listrik Panas Bumi Sarulla berlokasi di Desa Simataniari Kecamatan Pahae Jae Kabupaten Taput Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Jumpa P Manullang)

Tapanuli Utara - PT Sarulla Operation Limited (SOL), sebagai pemegang kontrak operasi bersama dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sarulla terletak di Kecamatan Pahae Jae Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) diwajibkan memberikan kontribusi bonus produksi kepada wilayah administrasi tempat beroperasi.

Kewajiban itu sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi untuk memberikan Bonus Produksi kepada pemerintah daerah yang wilayah administratifnya meliputi wilayah kerja panas bumi.

Perhitungan Bonus Produksi berdasarkan sebagaimana diatur dalam PP 28/2016 dan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Rekonsiliasi, Penyetoran dan Pelaporan Bonus Produksi Panas Bumi.

"Berdasarkan PP Nomor 28/2016 dan Permen ESDM Nomor 23/2017, SOL diwajibkan untuk membayar Bonus Produksi ke rekening kas umum daerah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dan Tapanuli Selatan dalam waktu 14 hari kerja sejak keputusan menteri ESDM yang diterbitkan untuk konfirmasi atas besaran Bonus Produksi secara triwulan berdasarkan Permen ESDM Nomor 23/2017," terang Industan Sitompul, Public Relation SOL kepada Tagar News, Selasa (16/4).

Diterangkan Industan Sitompul, sejak mulai tercapainya Commercial Operation Date (COD) pada Maret 2017 sampai saat ini, SOL telah melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk membayar Bonus Produksi setiap triwulannya.

"Total bonus produksi yang telah dibayarkan oleh SOL untuk Pemkab Taput sampai dengan Triwulan IV tahun 2018 adalah sekitar Rp 15 Miliar," terang Industan.

Dijelaskannya, mekanisme pembayaran ditetapkan setiap triwulan dengan keputusan Kementerian ESDM dengan mempertemukan perusahaan dengan Pemerintah Daerah penghasil.

"Mekanisme pembayaran dilaksanakan setiap triwulan dan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) mengundang setiap Perusahaan Panas Bumi dan Pemerintah Daerah penghasil untuk melakukan pertemuan rekonsiliasi untuk mengenai jumlah besaran bonus produksi yang akan dinyatakan dalam keputusan Menteri ESDM," tutup Industan Sitompul. []

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.