Jakarta - Bagi investor yang menginginkan alternatif investasi yang aman dari gejolak ekonomi selain deposito dan emas, maka Sukuk Ritel bisa menjadi salah satu pilihan yang baik.
Sukuk Negara Ritel diterbitkan dengan landasanhukum UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Selain itu, mekanisme penerbitan Sukuk Negara Ritel juga dijelaskan dalam Peraturan Menkeu Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri.
Sukuk Ritel lebih aman karena dijamin negara, halal (sesuai syariah Islam), dan masih menguntungkan.
Kelebihan ini membuat salah satu Sukuk Ritel yang baru diterbitkan yaitu seri 015 (SR015) masih laris dibeli investor, walaupun imbal hasilnya yang 5,1% per tahun adalah yang terendah sepanjang sejarah.
Memperluas basis sumber pembiayaan anggaran Negara, guna mendorong pengembangan pasar keuangan syariah di dalam Negeri, serta diversifikasi basis investor.
Sukuk Ritel serupa dengan obligasi sebagai surat utang. Pemerintah wajib untuk membayarkan kembali dana yang diinvestasikan oleh investor setelah masa berlaku investasi atau tenor berakhir yakni tiga tahun. Sukuk Ritel yang pertama kali dikeluarkan pemerintah yaitu SR001 yang diterbitkan tahun 2009 mempunyai imbal hasil sebesar 12% karena pada saat itu suku bunga acuan mencapai 8,25%.
SR015 mempunyai imbal hasil 5,1% yang lebih rendah dari SR001.
Namun angka ini tetap lebih tinggi jika dibandingkan dengan suku bunga acuan BI yang mencapai 3,5% dan bunga deposito tertinggi yang hanya 3,78% per awal September.[]
(Erlangga)
Baca Juga:
- Ingin Investasi Sukuk? Begini Cara Membelinya
- 3 Resiko Sukuk yang Wajib Kamu Ketahui
- Dear Investor, Ini lho 3 Keunggulan Sukuk
- Mau Nabung Halal di Bank? Inilah 7 Keunggulan Sukuk Tabungan