Infrastruktur Kalsel, Jalan atau Kubangan Lumpur?

Dibangun sekitar 5 tahun lalu, namun belum ada lanjutan merubah menjadi jalan aspal. “Akibatnya, saat hujan dan air naik, jalan berubah jadi kubangan lumpur,” katanya.
Infrastruktur jalan di Kalimantan Selatan. Jalan tersebut milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang telah dibangun sekitar 5 tahun lalu. Namun, sejak dibangun masih berupa tanah dan belum ada tahap lanjutan merubah menjadi jalan beraspal. Akibatnya, saat musim hujan dan air naik, jalan berubah menjadi kubangan lumpur. (Adm)

Banjarmasin, (Tagar 17/01/2018) – Jalan Lingkar Utara Dalam yang terkoneksi dengan Jalan Gatot Subroto, Jalan Gerilya dan Jalan Lingkar Selatan Gubernur Soebarjo, Banjarmasin, dikeluhkan masyarakat. Keluhan masyarakat berupa ruas jalan yang tidak beraspal.

Salah satu warga yang berdomisili di lingkungan Sekolah Islam Terpadu Ukhuwah, Syahrianto mengungkapkan jalan rusak dimulai depan sekolah unggulan hingga ke arah Jalan Gerilya.

“Namun, dari jalan Sekolah Islam Terpadu Ukhuwah hingga flyover Gatot Subroto malah lebih mulus, dibandingkan akses Jalan Lingkar Utara Dalam,” ucap Syahrianto kepada Tagar, Rabu (17/1).

Menurut Syahrianto, jalan tersebut berstatus milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang telah dibangun sekitar 5 tahun lalu, namun belum ada tahap lanjutan dengan merubah menjadi aspal jalan.

“Akibatnya, saat musim hujan dan air naik, jalan berubah menjadi kubangan lumpur,” katanya.

Sementara disisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel, Achmad Sofiani memastikan pada tahun anggaran 2018, program perbaikan dan penguatan jalan dengan pengaspalan akan terlaksana.

“Jalan itu sudah diprogramkan pada tahun 2018 ini. Untuk biaya perbaikan dan pengaspalan dengan dialokasikan dana Rp 11 miliar dengan panjang satu kilometer dan lebar 16 meter,” ucap mantan Kadis PUPR Kabupaten Tanah Bumbu. (adm)

Berita terkait
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).