Identitas Pembobol Data Telkomsel Denny Siregar

Pelaku pembobolan data pribadi milik Denny Siregar adalah Febriansyah Puji Handoko, 27 tahun yang merupakan karyawan kontrak Telkomsel di Surabaya.
Polisi merilis pelaku pembobolan data pribadi milik Denny Siregar, Febriansyah Puji Handoko. (Foto: Tagar/Rahmat Fathan)

Jakarta - Polisi menangkap tersangka pembobolan data pribadi milik Denny Siregar yang merupakan karyawan kontrak Telkomsel di Surabaya. Pelaku ditangkap di kawasan Rungkut Surabaya.

"Kemarin pada 9 Juli 2020 telah melakukan penangkapan pelaku di daerah Rungkut Surabaya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Awi Setiono di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2020.

Tersangka adalah karyawan outsourcing daripada GraPARI Rungkut Surabaya jadi dari karena dia outsourcing dan bertugas sebagai customer service dia mempunyai akses terbatas atas data pribadi pelanggan.

Baca juga: Perhatian Telkomsel Terhadap Persoalan Denny Siregar

Identitas Pelaku

Dia adalah Febriansyah Puji Handoko, 27 tahun yang merupakan karyawan tidak tetap GraPARI Telkomsel Rungkut Surabaya. Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan Febriansyah memiliki akses membuka data pribadi pelanggan.

"Tersangka adalah karyawan outsourcing daripada GraPARI Rungkut Surabaya jadi dari karena dia outsourcing dan bertugas sebagai customer service dia mempunyai akses terbatas atas data pribadi pelanggan," kata Reinhard.

Reinhard mengatakan dengan kewenangan yang dimiliki, maka Febriansyah dapat membuka data pelanggan termasuk Denny Siregar dengan leluasa tanpa melalui izin dari atasan.

"Jadi didapatlah bahwa si tersangka dengan tidak melalui otorisasi, artinya yang bisa melakukan akses terhadap data-data tersebut adalah pelanggan itu sendiri atau permintaan dari atasan jadi tanpa ada otorisasi jadi melakukan pembukaan file atas nama DS," tuturnya.

Baca juga: Denny Siregar Menggugat Telkomsel

Dikatakannya, usai berhasil membobol data pribadi Denny Siregar, Febriansyah kemudian memfotonya. Kemudian, ia menyebarkan dengan mengunggah foto tersebut melalui akun Twitter @opposite6890.

"Data tersebut yang ada itu difoto, di-capture karena memang di copy paste tidak bisa di dalam sistem tersebut, kemudian foto tersebut dikirimkan melalui DM ke akun opposite6890," ucapnya.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa handphone dan sebuah perangkat komputer. 

Sementara, Febriansyah dijerat Pasal 46 atau 48 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. 

Denny Berang Datanya Diretas

Sebelumnya, akun Twitter @Opposite6891 menyebarkan data pribadi yang diduga milik Denny Siregar. Dalam unggahan tersebut menampilkan data yang terdiri dari nama, alamat, NIK, KK, IMEI, OS, hingga jenis perangkat.

Denny pun langsung merespons tindakan itu dengan membuat unggahan di media sosial terkait foto santri cilik yang dia katakan 'calon teroris' telah mengungkap data pribadinya dibeberkan akun @Opposite6891 melalui Twitter.

"Teman2, dari kasus ini, ternyata kita baru tahu kalau data diri kita sangat rentan disadap. Contoh dr @opposite6891 ini, bgt mudah dia dpt data ttg saya. Sy menuntut jawaban dr @Telkomsel & @kemkominfo. Ini mengerikan. Bisa saja terjadi pd anda dan keluarga anda.," ujar Denny lewat akun Twitter.

Selain itu, Denny meminta penjelasan dari Telkomsel mengenai data pribadinya yang bocor dalam 3X24 jam. Dia mengancam akan menggugat ke pengadilan jika tidak mendapatkan penjelasan.

"Saya butuh penjelasan @Telkomsel kenapa data saya bocor dalam waktu 3x24 jam.. Kalau tidak ada penjelasan, saya akan gugat ke pengadilan," ujarnya.

"Bayangkan, seandainya data itu dipegang teroris ? Kalian semua pengguna @Telkomsel sama rentannya dgn gua skrg," ujar Denny. []

Berita terkait
Mabes Polri Jawab Kebocoran Data Denny Siregar
Mabes Polri menanggapi dugaan kebocoran data yang dialami pegiat media sosial Denny Siregar, yang mengancam akan melaporkan Telkomsel ke pengadilan
Diretas Teroris, Data Telkomsel Denny Siregar Bocor
Waktu membeli nomor, kita dipaksa memasukkan data diri, NIK sampai KK. Ternyata sistem kita. Denny Siregar akan menggugat Telkomsel dan Kominfo.
Aceh Minim Jaringan Internet, PKS Surati Telkomsel
Rafli menyurati Direktur PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Pusat. Hal itu berkenaan dengan permintaan pembangunan tower BTS di Aceh.