ICCA dan ASPAKRINDO Perkuat Perlindungan Konsumen Kripto

Asosiasi Konsumen Kripto Indonesia (ICCA) perkuat kerjasama denga ASPAKRINDO untuk perlindungan konsumen dalam perdagangan aset kripto.
Asosiasi Konsumen Kripto Indonesia (ICCA) menjalin kerja sama strategis dengan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO)/Dok. ICCA

TAGAR.id, Jakarta - Asosiasi Konsumen Kripto Indonesia (ICCA) sepakat memperkuat kerjasama dengan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) untuk literasi publik, edukasi dan perlindungan konsumen dalam perdagangan aset kripto di Indonesia.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Kamis, 13 Oktober 2022. 

“Kondisi pasar aset kripto di Indonesia saat ini memang masih sangat muda, hal ini kemudian mendorong ICCA dan ASPAKRINDO sebagai asosiasi yang menaungi para pelaku di industri ini untuk bekerja sama,” kata Ketua ICCA, Rob Rafael Kardinal dalam keterangan tertulis, Kamis.

Rob Rafail mengatakan ia berharap kolaborasi antara ICCA dan ASPAKRINDO dapat mendorong industri aset kripto di Indonesia bertumbuh melalui berbagai aktivitas, diantaranya edukasi, literasi publik, dan perlindungan konsumen.

Di lain pihak, Ketua ASPAKRINDO, Teguh Kurniawan Harmanda, mengungkapkan pada keterangan tertulis yang sama, bahwa ASPAKRINDO dan ICCA memiliki tujuan serupa, yakni untuk mengayomi sluruh pelaku di industri tersebut.

“Kami pastinya berharap dengan kerjasama ini ASPAKRINDO dan ICCA bisa membantu mendukung tumbuh kembang industri kripto di Indonesia,” kata Teguh.

Sebagai industri yang relatif cukup baru, industri aset kripto memang masih memerlukan berbagai kegiatan edukatif terkait perlindungan para pelaku.

ICCA sendiri sebelumnya juga telah mendorong edukasi dan literasi masyarakat melalui kegiatan edukasi publik seperti ICCA Blockchain Edufest 2022 yang diselenggarakan pada mid-2022. 

Selain menginisiasi berbagai kegiatan diskusi, ada juga advokasi strategis terkait aset kripto bersama regulator terkait, termasuk diskusi strategis bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Tota nilai transaksi kripto pada Januari-Agustus 2022 tercatat sebesar Rp249,3 triliun, turun 56,35 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Dari sisi jumlah investor, per Agustus 2022 tercatat ada sebanyak 16,1 juta pelanggan dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar adalah 725 ribu pelanggan per bulan.

(*)

Berita terkait
Ini Dia Ciri dan Jenis Kripto Ilegal yang Harus Diketahui
Dari data yang didapat oleh Coinopsy sampai saat ini ada 2,398 koin mati secara global.
0
ICCA dan ASPAKRINDO Perkuat Perlindungan Konsumen Kripto
Asosiasi Konsumen Kripto Indonesia (ICCA) perkuat kerjasama denga ASPAKRINDO untuk perlindungan konsumen dalam perdagangan aset kripto.