Hukuman Bagi 5 Pelaku Pelecehan Seksual Anak-anak di Jerman

Sebuah pengadilan di Kota Muenster, Jerman, menghukum seorang laki-laki berusia 28 tahun pelaku pelecehan seksual anak-anak selama 14 tahun penjara
Terdakwa utama menyembunyikan wajahnya saat dia berdiri di antara pengacaranya Udo Vetter dan Wilfried Rath saat mendengar putusan di pengadilan di Muenster, Jerman, dalam kasus pelecehan seksual anak, 6 Juli 2021 (Foto: voaindonesia.com - Guido Kirchner/Pool via REUTERS)

Jakarta – Sebuah pengadilan di Kota Muenster, di bagian barat Jerman, menghukum seorang laki-laki teknisi komputer berusia 28 tahun dengan 14 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak sebanyak 29 kasus.

Dari sudut seksualitas pelaku ini adalah pedofilia yaitu bentuk paraphilia yang menyalurkan dorongan seksual kepada anak-anak, laki-laki dan perempuan, tanpa kekerasan.

Kantor berita Jerman DPA melaporkan, Selasa, 6 Juli 2021, pengadilan itu memutuskan, karena beratnya kejahatan yang telah dilakukannya, hukuman penjara pria itu dapat diperpanjang lagi setelah 14 tahun.

Pria itu disebut-sebut sebagai berandalan utama dari sekelompok orang yang terlibat dalam pelecehan seksual terhadap anak-anak. Identitas pria itu dirahasiakan sesuai kebiasaan di Jerman.

Para pelaku menggunakan teknologi canggih untuk mengenkripsi komunikasi mereka tentang pelecehan anak-anak, dan polisi mengamankan ratusan terabyte rekaman video ketika mereka menangkap orang-orang itu di Muenster tahun lalu.

pelaku pelecehan seksual anakTerdakwa utama menyembunyikan wajahnya setibanya di pengadilan di Muenster, Jerman, untuk disidang dalam kasus pelecehan seksual anak di 6 Juli 2021 (Foto: voaindonesia.com - Guido Kirchner/Pool via REUTERS)

Selain pria tersebut, menurut DPA, ada tiga pria lain yang diadili. Seorang pria berusia 36 tahun dari Hannover menerima hukuman penjara 10 tahun karena pelecehan seksual terhadap anak-anak dalam empat kasus; seorang pria berusia 43 tahun dari Schorfheide dijatuhi hukuman 11 tahun enam bulan penjara untuk lima kasus pelecehan dan seorang pria berusia 31 tahun dari Staufenberg, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam enam kasus.

Seperti pelaku utama, ketiga pria itu juga menghadapi kemungkinan hukuman penjara yang diperpanjang karena beratnya kejahatan yang dilakukan mereka.

Ibu teknisi komputer berusia 46 tahun itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena keterlibatannya dalam kejahatan tersebut.

DPA melaporkan para terdakwa masih bisa mengajukan banding atas vonis pengadilan itu (ab/uh)/voaindonesia.com. []

Berita terkait
UU Baru Vatikan Kriminalisasi Pelaku Pelecehan Seksual
Vatikan revisi UU yang perberat hukuman dan kriminalisasi bagi pelaku pelecehan seksual oleh pastor dan kaum awam
Tersangka Pelecehan Seksual Murid SD di Medan Ditahan
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap enam anak yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah sekaligus pendeta di Medan memasuki babak baru
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.