Hotel Pantai Pede Mabar Ditutup Sementara, Ini Penyebabnya

Karena belum memiliki izin, Hotel Pantai Pede di Manggarai Barat, NTT ditutup sementara.
Hotel Pantai Pede Permai Labuan Bajo, Manggarai Barat. (Foto: Tagar/Albertus Peppi Kurniawan)

Labuan Bajo - Karena belum memiliki izin, Hotel Pantai Pede di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT ditutup sementara. Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Manggarai Barat Agustinus Rinus menerangkan, penutupan itu juga karena karena izin lingkungan hidup dan semua perizinan lainnya belum selesai dan masih diproses.

"Izin Lingkungan Hidup dan semua perizinan sementara masih diproses," tegasnya dalam rilis yang diterima Tagar, Jumat 18 September 2020.

Hotel Pantai Pede Permai diminta untuk menghentikan kegiatan operasional hotel, sampai suluruh proses perizinan telah selesai diurus.

Penutupan itu bermula dari pengusiran beberapa warga yang asyik bermain bola di area pesisir Pantai Pede, Selasa 15 September 2020 sore.

Saat sedang asyik bermain bola ditepi pantai, warga tersebut diusir pihak security Hotel Pantai Pede Permai. Mendengar informasi itu, Kadis Agustinus pun lakukan memanggil pihak terkait dan gelar rapat terbatas meminta klarifikasi terkait pelarangan pengunjung.

Pemanggilan tersebut guna meminta klarifikasi atas berita pelarangan pengunjung di Pantai Pede. Berita larangan bagi pengunjung pantai menurut dia menjadi persoalan serius dan hal sensitiv yang harus segera diselesaikan.

Rapat tersebut dipimpin langsung Augustinus dan jajarannya, juga perwakilan dari pihak Hotel Pantai Pede Permai.

"Saya meminta klarifikasi atas pelarangan pengunjung Pantai Pede oleh pihak hotel. Pelarangan tersebut merupakan persoalan serius dan hal sensitiv yang harus segera diselesaikan," ujarnya.

Rinus menjelaskan bahwa area pantai menjadi domain publik berdasarkan peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020, tentang ketentuan pemanfaatan ruang bahwa area publik mencakup jarak 30 meter, dari batas pasang tertinggi.

"Berdasarkan informasi dari Dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu bahwa, Hotel Pantai Pede Permai belum memiliki izin, baik izin lingkungan hidup maupun izin operasional," tegasnya.

Sementara perwakilan dari pihak hotel menjelaskan, izin lingkungan hidup dan perizinan lainnya, untuk sementara masih diproses.

"Pihak hotel tidak mengusir pengunjung, hanya sebatas menegur pengunjung karena berdasarkan complain tamu hotel," ungkap Gabus.

Mendengar klarifikasi tersebut, Agustinus kembali menegaskan bahwa pihak hotel tidak boleh melarang pengunjung pantai. Apa lagi di area publik dengan jarak 30 meter dari batas pasang tertinggi.

"Hotel Pantai Pede Permai diminta untuk menghentikan kegiatan operasional hotel, sampai suluruh proses perizinan telah selesai diurus," tegasnya.

Ia juga meminta agar pengunjung pantai yang melakukan aktifitas bakar-bakar, minum mabuk atau membuat keributan yang bisa mengganggu tamu hotel, maka segera melaporklan kepada pihak berwajib. []

Berita terkait
Luhut: Pemerintah akan Awasi Kapal Asing di Labuan Bajo
Menko Kemaritiman dan Investasi mengatakan pemerintah akan menertibkan kapal wisata asing yang beroperasi di wilayah kawasan wisata Labuan Bajo.
Menteri Basuki: Penataan Labuan Bajo Selesai Desember
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, telah membangun sejumlah infrastruktur KSPN Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
BOPLBF dan MPIG Kembangkan Wisata Kopi di Labuan Bajo
BOPLBF dan MPIG menandatangani nota kesepahaman untuk kembangkan Kopi Arabika di Labuan Bajo