Harapan Jokowi Kepada Papua dalam Pidato Kenegaraan HUT RI

Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 membawa angin segar perubahan pengelolaan Dana Otsus yang lebih baik.
Pembangunan jalan raya di Papua (Foto: setkab.go.id/Humas Kementerian PUPR)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dana otonomi khusus yang telah disepakati pemerintah akan membawa kesejahteraaan bagi masyarakat Papua secara keseluruhan.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 membawa angin segar perubahan pengelolaan Dana Otsus yang lebih baik.

“Dana Otsus ini diharapkan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua," kata Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraan di Gedungn DPR/MPR, Senin, 16 Agustus 2021.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa penajaman juga akan dilakukan Pemerintah dalam pengelolaan Dana Otsus Papua dan Papua Barat.

Sebegaimana diketahui, perpanjangan dan peningkatan besaran Dana Otsus menjadi 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelola Dana Otsus.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Theofransus Litaay, penajaman yang dimaksudkan dalam pidato Presiden Jokowi adalah peningkatan alokasi Dana Otsus, dari semula 2 persen menjadi 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasiona.

Kemudian, fokus penggunaan yang lebih jelas, dan mekanisme pengawasan yang lebih kuat dengan kelembagaan yang lebih jelas.

Pertama, alokasi yang bersifat umum setara dengan 1 persen (satu persen) dari plafon DAU nasional yang ditujukan untuk pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua dan penguatan lembaga adat, hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.


Dana Otsus ini diharapkan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.


"Dana Otsus dialokasikan atas penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25 persen dari plafon DAU nasional yang ditujukan untuk pendanaan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, dengan besaran paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) untuk belanja pendidikan dan 20 persen (dua puluh persen) untuk belanja kesehatan," katanya. []

Baca Juga: Dana Otsus Aceh Dipotong, Rafli PKS Surati Jokowi

Berita terkait
Menko Polhukam: Dana Otsus untuk Kesejahteraan Papua
Menurut Mahfud, Revisi hanya menyangkut dana Otsus yang semula harus berakhir bulan November tahun 2021 diperpanjang lagi.
Sah! Dana Otsus Papua Naik Jadi 2,25 Persen Sampai 2041
Kesepakatan itu berdasarkan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Provinsi Papua.
Depan Menteri, Dahlan Minta Dana Otsus Aceh Diperpanjang
DPRA meminta pemerintah pusat untuk memperpanjang dana otonomi khusus (Otsus) untuk Aceh yang akan berakhir pada 2027 mendatang.