Hanif Dhakiri: Indonesia 2022 Bebas Pekerja Anak

Indonesia 2022 bebas pekerja anak, seorang anak boleh bekerja ketika usia minimalnya 18 tahun.
Ilustrasi Pekerja Anak. (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 24/4/2018) - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menargetkan Indonesia 2022 bebas pekerja anak. Seorang anak boleh bekerja ketika usia minimalnya 18 tahun.

Pekerja anak sebuah istilah untuk mempekerjakan anak kecil, dapat memiliki konotasi pengeksploitasian anak kecil atas tenaga mereka dengan gaji kecil atau pertimbangan bagi perkembangan kepribadian mereka, keamanannya, kesehatan, dan prospek masa depan.

Meskipun ada beberapa anak yang mengatakan ia ingin bekerja karena bayarannya yang menarik atau karena ia tidak suka sekolah, hal ini tetap merupakan hal yang tidak dibolehkan karena tidak menjamin masa depan anak tersebut. 

Hanif DhakiriMenteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 yang telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 Tahun 1973, disebutkan bahwa usia minimum yang diperbolehkan untuk bekerja adalah 18 tahun.

Untuk mempercepat target mewujudkan Indonesia 2022 bebas pekerja anak, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri bersinergi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan terhadap pekerja anak secara maksimal.

"Masalah pekerja anak tidak sederhana, kompleks dan lintas sektoral," ujar Hanif.

Ia mengatakan seluruh pemangku kepentingan perlu mengambil peran dan terlibat secara aktif untuk mengeluarkan anak dari dunia kerja, dan memberikan perlindungan anak dan hak-haknya agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabatnya. (af)

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi